Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Reklame di Kabupaten Malang Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Mahmudan • Minggu, 13 April 2025 | 02:54 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Reklame di jalan raya Wendit Barat, desa Mangliawan, Pakis turut menyumbang pendapatan asli daerah (Pad). (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)
SUMBER PENDAPATAN: Reklame di jalan raya Wendit Barat, desa Mangliawan, Pakis turut menyumbang pendapatan asli daerah (Pad). (INDAH MEI YUNITA/RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Realisasi pajak reklame meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Hingga awal April ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang berhasil meraup Rp 1,70 miliar atau 19,77 persen dari target Rp 143,7 miliar.

Sementara pada periode yang sama tahun lalu tak sampai 30 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, capaian pajak reklame rata-rata 8,5 persen per bulan.

Hingga akhir bulan ketiga, dia mengatakan, idealnya mencapai 25,5 persen.

”Kesadaran WP (wajib pajak) untuk mengurus izin serta membayar pajaknya juga meningkat,” ujar Made.

Disisi lain, Made menyebut, masih terdapat beberapa tantangan untuk memenuhi target pajak reklame hingga akhir 2025.

Salah satunya, ada sebagian kecil WP yang mendapat perhatian akan agar lebih tertib lagi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan bersinergi dengan perangkat daerah (PD) lain untuk meningkatkan lagi setoran pajak reklame.

“Kami koordinasi dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklamenya. Dengan begitu akan menambah wajib pajak,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

“Kami juga mengingatkan WP dan biro-biro reklame untuk tertib membayar pajak,” imbuhnya.

Kemudian, intensifikasi dan ekstensifikasi selalu dilakukan.

Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame.

Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah WP.

Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak.

Namun, dia menyebut ada beberapa jenis reklame yang tidak dikenai pajak.

Diantaranya reklame yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, serta reklame yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Selain itu, reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah juga bebas pajak. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#WP #Kabupaten Malang #Bapenda #reklame #Meningkat #Made Arya Wedanthara #Pajak #Capai target