Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PLTS Terapung Tempati 80 Hektare Waduk Karangkates

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 20 April 2025 | 19:20 WIB

Grafis progres rencana pembangunan PLTS Terapung.
Grafis progres rencana pembangunan PLTS Terapung.

PLN Nusantara Renewables Janji Minimalkan Dampak Sosial

KABUPATEN - Luas bagian Waduk Karangkates atau Bendungan Sutami yang akan ditempati Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung mencapai 80 hektare.

Kemungkinan besar posisinya akan beririsan dengan keramba jaring apung (KJA) milik para pembudi daya ikan di waduk tersebut.

Karena itu, saat ini sedang dilakukan pemetaan sekaligus rencana penataan ulang KJA milik para nelayan.

Untuk diketahui, proyek PLTS terapung sudah menuntaskan tahap pra-feasibility study (FS) atau studi kelayakan.

Saat ini, tahap itu sudah memasuki proses finalisasi dokumen.

Perizinan juga mulai berproses, seperti Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sudah dikumpulkan di Online Single Submission (OSS).

Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta I Firman Hidayat menjelaskan, luas Waduk Karangkates sekitar 1.500 hektare.

Yang akan ditempati PLTS terapung 80 hektare atau 5,3 persen dari total luas waduk.

”PLTS akan dibangun dengan kapasitas setara dengan PLTA, yakni sekitar 100 MWac (megawatt arus bolak-balik),” terangnya.

Waduk tersebut sebenarnya sudah dimanfaatkan PT PLN Nusantara Power untuk mengoperasikan PLTA Sutami dengan kapasitas 3 x 35 MW.

Ke depan, pengembangan PLTS akan semakin memaksimalkan pemanfaatan Waduk Sutami sebagai sumber energi terbarukan.

Sebab, swasembada energi merupakan salah satu fungsi utama bendungan.

Firman menambahkan, laporan progres proyek PLTS terapung menyebutkan bahwa

pembangunan akan dimulai sekitar dua bulan ke depan atau Juni 2025.

Jangka waktu pembangunan diperkirakan 1,5 tahun atau selesai pada Desember 2026.

”Kemudian pada Januari 2027 akan dilakukan proses commissioning atau memastikan semua instalasi beroperasi sesuai standar,” imbuhnya.

Laporan yang sama juga menyebutkan bahwa sosialisasi rencana pembangunan sudah dilakukan kepada nelayan KJA yang selama ini memanfaatkan waduk.

Bahkan saat ini sedang dilakukan proses validasi data kepemilikan KJA.

Termasuk mengidentifikasi KJA yang beririsan dengan lokasi PLTS terapung untuk penataan ke depan.

Meski sudah ada sosialisasi awal, rencana pembangunan PLTS tetap memicu keresahan nelayan KJA.

Mereka khawatir KJA yang selama ini menjadi mata pencaharian utama akan hilang.

Namun, bukan berarti mereka menolak proyek nasional tersebut.

Kepala Dusun Jatimulyo Muhammad Munir menegaskan, para pelaku budi daya ikan tidak pernah menolak proyek tersebut.

Mereka hanya butuh kepastian lokasi yang akan terdampak proyek.

”Kalau pelaku budi daya ikan itu sudah mengetahui lokasinya, mereka bisa mencari solusi bersama.

Mereka bahkan siap mengurangi luas keramba untuk memberi ruang pembudidaya lain yang terdampak pembangunan,” kata Munir.

Sayangnya, sampai sosialisasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada akhir Februari lalu, mereka belum mengetahui keramba mana saja yang terdampak.

Informasi yang disampaikan kepada nelayan KJA hanya sebatas pemetaan lokasi tanpa menyampaikan dengan jelas nama pemilik keramba.

”Ada kabar juga dari anggota DPR RI, katanya aspirasi kami sudah disampaikan ke pihak pelaksana proyek,” pungkasnya.

Sejauh ini terdapat lebih dari 518 nelayan budi daya ikan yang tergabung di KJA.

Mayoritas berasal dari tiga kecamatan di sekitar waduk.

Yaitu Kecamatan Pagak, Sumberpucung, dan Kalipare.

Angka itu belum termasuk pembudidaya yang mandiri.

Harapan para pembudidaya, baik PLTS maupun KJA bisa dijalankan berdampingan tanpa saling mempengaruhi satu sama lain.

”Idealnya PLTS diletakkan di daerah suaka saja,” ujar Abi Yahya, salah satu petani ikan di KJA.

Menurutnya, daerah itu masih berupa lahan kosong dan tidak akan mengganggu KJA.

Apabila diletakkan di sana, PLTS bisa dijalankan berdampingan di sebelah timur KJA.

Para nelayan juga sudah mendengar akan ada penataan ulang KJA untuk pembangunan PLTS.

Namun hingga kini belum ada gambaran riil karena belum ada kejelasan tentang letak PLTS terapung.

Karena itu pula, para nelayan melapor pada DPRD Kabupaten Malang agar menyuarakan kegelisahan mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq memaparkan, pihaknya sudah bersurat ke DPR RI, PT PLN Nusantara Renewables, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi proyek PLTS.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban terkait proyek tersebut.

”Kami menjembatani aspirasi pembudidaya ikan yang resah karena tempat mereka terancam digusur,” ujarnya.

Zia berjanji, akhir bulan ini akan kembali menanyakan respons DPR RI terkait surat yang sudah dikirim.

Fokusnya adalah meminta jawaban skema pasti letak pembangunan PLTS.

Apakah akan menggusur lahan KJA atau melakukan relokasi saja.

Di bagian lain, Manajer SDM dan Pengadaan PT PLN Nusantara Renewables Yuddy Saputra mengaku sedang membuat kajian untuk meminimalkan dampak sosial yang mungkin timbul dari proyek PLTS.

Kajian itu dilakukan bekerja sama dengan akademisi dan perguruan tinggi.

”Komitmen kami pastinya mengedepankan kepentingan petani ikan yang terdampak,” pungkasnya. (yun/aff/fat)

Editor : A. Nugroho
#PLTS Terapung #Kabupaten Malang #waduk karangkates