Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jasa Tirta Singgung Izin Pembudidaya KJA di Bendungan Sutami Kabupaten Malang

Mahmudan • Selasa, 22 April 2025 | 17:25 WIB

TUNGGU KEPASTIAN PROYEK PLTS: Perahu transportasi melintasi area Keramba Jaring Apung (KJA) di Bendungan Sutami, Sumberpucung (Darmono/Radar Malang).
TUNGGU KEPASTIAN PROYEK PLTS: Perahu transportasi melintasi area Keramba Jaring Apung (KJA) di Bendungan Sutami, Sumberpucung (Darmono/Radar Malang).

Sebut PLTS Apung Bakal Melayani 111 Ribu KK

SUMBERPUCUNG – Meski sempat menimbulkan gejolak di kalangan pembudidaya ikan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung di bendungan Sutami (Karangkates) terus berlanjut. 

Perum Jasa Tirta (PJT) 1 sebagai pengelola menegaskan, proyek energi tersebut hanya memanfaatkan sebagian kecil lahan, sehingga masih banyak yang bisa dimanfaatkan untuk petani ikan.

Baca Juga: Pembudidaya KJA Sutami Wadul Dewan

“Bendungan Sutami memiliki lahan 1.500 hektare. Dari hasil kajian teknis dengan mempertimbangkan fluktuasi ketinggian air, kebutuhan area PLTS Apung Sutami hanya 80 hektare atau sekitar 5,3 persen dari luas bendungan,” ujar Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I Firman Hidayat kemarin.

Seperti diberitakan, ada 2.000 petak Keramba Jaring Apung (KJA) di Bendungan Sutami, Sumberpucung.

Ribuan KJA itu dikelola oleh 373 pembudidaya dari 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan.

Yakni Sumberpucung, Kalipare, dan Pagak.

Baca Juga: Bendungan Selorejo: Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Kelud yang Wajib Dikunjungi

Para pembudidaya KJA sempat resah terkait rencana pembangunan proyek PLTS.

Mereka khawatir tergusur akibat lahan digunakan untuk pembangunan PLTS.

Keresahan tersebut sudah disampaikan ke Bupati Malang H M. Sanusi dan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Dewan sudah meneruskan aspirasi petani KJA ke pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Firman berharap keberadaan PLTS Apung tidak merugikan petani.

Justru sebaliknya, diharapkan bakal memberikan manfaat.

Di antaranya melalui penataan dan perbaikan KJA, kegiatan pendampingan dan bantuan, baik berupa dana, teknologi, dan sebagainya.

Bantuan akan diberikan kepada pembudidaya ikan dengan memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tentang PLTS Apung.
Tentang PLTS Apung.

Dia mengatakan, PLTS tersebut direncanakan memiliki kapasitas sebesar 100 MWac (Megawatt arus bolakbalik).

“Dengan kapasitas ini (sebesar 100 MWac), diperkirakan melayani kebutuhan listrik sekitar 111 ribu rumah tangga,” katanya.

Dengan asumsi, masingmasing rumah menggunakan daya sebesar 900 Watt.

Selain itu, Firman menyebut, terdapat beberapa dampak positif jika PLTS beroperasi.

Di antaranya sebagai penyedia energi bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Sumberpucung, Akses Bendungan Lahor Macet

PLTS tersebut juga dapat meningkatkan pasokan listrik ke rumahrumah warga.

Selama proses pembangunan dan operasionalnya, dapat menciptakan lapangan kerja baru, khususnya bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap pengurusan perizinan lingkungan oleh perusahaan proyek.

Yakni PT Nusantara Guodian Karangkates Indonesia (NGKI).

“Konsultasi publik AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PLTS terapung sudah dilaksanakan kepada masyarakat pada 20 Februari 2025 lalu,” ucapnya.

Selama ini, bendungan tersebut sudah dimanfaatkan PT PLN Nusantara Power untuk mengoperasikan PLTA Sutami dengan kapasitas 3 x 35 MW.

Ke depan, pengembangan PLTS tersebut akan semakin memaksimalkan pemanfaatan Bendungan Sutami sebagai sumber energi terbarukan.

Di sisi lain, dia mengatakan, keberadaan KJA di Bendungan Sutami belum memiliki izin resmi.

Sistem sewa pun tidak diberlakukan.

Baca Juga: Pembudidaya Ikan Khawatir Tergusur PLTS Bendungan Sutami Malang

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para petani KJA mengajukan permohonan izin pemanfaatan perairan waduk.

Izin tersebut bisa diajukan melalui kelompok nelayan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sesuai peraturan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan dapat memberi kejelasan legalitas bagi kegiatan budi daya ikan di waduk. Kami juga terbuka untuk diskusi lebih lanjut mengenai potensi program pemberdayaan ekonomi alternatif,” kata dia. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#bendungan sutami #PJT 1 #energi terbarukan #Kabupaten Malang #PLTS Apung