KEPANJEN – Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menggelar razia pajak kendaraan kemarin (23/4).
Sasarannya ada kendaraan yang melintas di depan Pasar Kepanjen.
Setiap pengendara yang terjaring harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari STNK tersebut akan terlihat apakah pajak kendaraan tersebut sudah di bayar atau belum.
Tim terdiri atas UPT Bapenda Malang Selatan, Bapenda Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Polsek Kepanjen.
Secara acak, mereka memeriksa bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pengendara yang belum membayar pajak.
“Kami tidak melakukan tilang. Hanya mengedukasi masyarakat supaya sadar membayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhan tara kemarin (23/4).
”Setelah ditemukan masyarakat yang belum membayar pajak, kamu mengimbau mereka untuk segera membayar,” tambahnya.
Menurut laporan yang dia terima, beberapa masyarakat langsung membayar PKB di minimarket terdekat yang menyediakan layanan tersebut.
Untuk diketahui, ditarget pendapatan dari pajak kendaraan sekitar Rp 157,32 miliar.
Target tersebut yang tertinggi kedua setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hingga April 2025, realisasinya mencapai Rp 41,61 miliar atau tercapai 26,45 persen.
Dalam memaksimalkan pemungutan pajak tersebut, dia mengatakan, harus ada sinergi antara Pemkab Malang dan Pemprov Jatim.
Misalnya Pemkab Malang yang harus menyiapkan anggaran untuk giat pemenuhannya sebesar 3 persen dari target.
Itu tercantum dalam SE Gubernur Jatim Nomor 900.1.13/26405/202/2024.
“Opsgab itu juga sebagai bentuk sinergi kami dengan bapenda provinsi. Kami juga belajar dari mereka supaya bisa memenuhi target,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Seperti diberitakan, meskipun ada tambahan pembayaran opsen pajak, tarif PKB masih tetap.
Sebab, terdapat pengurangan persentase terhadap pengenaan PKB.
Dari yang sebelumnya 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2 persen.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga memberikan keringanan 24,7 persen untuk pem ba yaran PKB untuk kendaraan bermotor kepemilikan pribadi. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho