BULULAWANG – Truk bermuatan tebu diperkirakan akan memadati beberapa ruas jalan di Kabupaten Malang.
Sebab musim giling 2025 sudah dimulai.
Berdasar tahun sebelumnya, keberadaan truk tebu menambah kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur menuju Pabrik Gula (PG), seperti Jalan Raya Kebonagung, Pakisaji, dan Jalan Raya Krebet Senggrong, Bululawang.
Titik lain yang diperkirakan akan dipadati truk tebu adalah jalur Lawang–Singosari dan Kepanjen–Sumberpucung.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung mengatakan rute yang dilintasi truk pengangkut tebu selalu merupakan jalan utama protokol, nasional, hingga provinsi.
Potensi kerawanan dalam perjalanan berpotensi meningkat.
Mulai kendaraan mogok, kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
”Kami harap penegakan hukum adalah solusi akhir. Jadi masyarakat sudah lebih dulu sadar untuk tidak melanggar peraturan,” ujar Andi kemarin.
Ketika imbauan diterapkan secara kolektif, dia yakin fatalitas kecelakaan di jalan bisa ditekan.
Terutama untuk truk ODOL yang bisa membahayakan pengendara lain kapan saja.
Di pihak lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Willy Deni Permana mengaku akan lebih ketat dalam melakukan ramp check.
Khususnya untuk kendaraan pengangkut barang.
Pihaknya memastikan mulai dari kondisi kendaraan, kelengkapan surat, hingga kondisi sopir sudah layak jalan.
Terkait ODOL, Willy menyebut aturannya sudah dicantumkan dalam PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).
Ukuran dimensi kendaraan di Indonesia tinggi maksimalnya 4,2 meter.
Untuk lebarnya 2,5 meter dan panjang 18 meter.
“Kami memahami para sopir nekat memuat tebu yang ODOL karena alasan ekonomi,” ujar Willy.
Pihaknya menyarankan dua PG di Kabupaten Malang bisa mengadopsi aturan PG di daerah lain.
Yaitu pengurangan pemakaian truk gandeng untuk mengangkut tebu karena ukurannya yang besar memenuhi jalan. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho