Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

11 Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Malang

Mahmudan • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:18 WIB

Seorang pecandu narkoba menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik BNN Kabupaten Malang, Pakisaji (BNN KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN).
Seorang pecandu narkoba menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik BNN Kabupaten Malang, Pakisaji (BNN KABUPATEN MALANG FOR RADAR KANJURUHAN).

PAKISAJI – Sebelas orang pemakai narkoba menjalani rehabilitasi di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Pakisaji.

Mereka tidak masuk penjara, namun cukup menjalani rehabilitasi lantaran kondisinya tidak parah.

Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Nova Hardianto mengatakan, jumlah pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi ada 11 orang.

Baca Juga: Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba Diputus 18 dan 20 Tahun Penjara

Mereka berusia 17–35 tahun.

“Semuanya pemakai narkoba jenis sabu-sabu, tingkat ketergantungannya sedang,” ujar Hardianto kemarin.

Tingkat kecanduan yang dialami 11 orang tersebut tergolong sedang, belum pernah ada yang sakau.

Hal itu karena jumlah narkoba yang dikonsumsi relatif sedikit, sehingga mereka masih bisa menahan untuk tidak nyabu.

Kebanyakan dari mereka terjerumus narkoba dari lingkaran pertemanan.

Baca Juga: 11 Pecandu Narkoba Jalani Rehab

“Jadi mereka baru memakai (sabu) kalau ada ajakan atau pada momen-momen tertentu saja,” kata dia.

Alur yang harus dilewati untuk direhabilitasi adalah datang ke klinik, baik sendiri maupun bersama keluarga.

Kemudian membawa fotokopi identitas diri, mengisi kesediaan dan surat pernyataan.

Lalu mengikuti skrining narkoba menggunakan Addiction Severity Index (ASI), asesmen hukum, tes urine, dan terakhir penentuan terapi rehabilitasi.

Semuanya diawali dengan niat untuk pulih dan didukung keluarga.

“Kemudian harus tidak terindikasi jaringan peredaran gelap narkoba dan tidak memiliki gangguan jiwa maupun sakit fisik berat,” terangnya.

“Sebelas orang yang direhabilitasi itu hasil penangkapan polisi, yang kemudian direkomendasikan oleh Tim Asesmen Terpadu untuk direhabilitasi secara rawat jalan di BNN,” imbuh dia.

Sebenarnya, dia melanjutkan, keterikatan dengan jaringan mudah terlihat.

Baca Juga: Sepanjang Dinobatkan Jadi Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Malang

Yaitu orang tersebut akan menjual kembali narkoba walaupun dikonsumsi juga.

Itulah yang terjadi di Kabupaten Malang.

Jumlah orang yang direhabilitasi tersebut tergolong kecil dibandingkan yang dipenjara.

Dari data Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, sudah 46 perkara narkotika masuk ke ruang sidang.

Mayoritas perkara sabu-sabu. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#pecandu sabu #anti narkoba #rehabilitasi narkoba #Pemulihan #Kabupaten Malang #bnn malang