Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Banding Putusan Kasus Pesilat PSHT

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:34 WIB
BELUM TUNTAS: Enam pesilat PSHT yang menjadi terdakwa kasus meninggalnya Alfin Syafiq Ananta berjalan keluar Pengadilan Negeri Kepanjen setelah menjalani sidang pembacaan putusan pada 28 April lalu.
BELUM TUNTAS: Enam pesilat PSHT yang menjadi terdakwa kasus meninggalnya Alfin Syafiq Ananta berjalan keluar Pengadilan Negeri Kepanjen setelah menjalani sidang pembacaan putusan pada 28 April lalu.

KEPANJEN–Hukuman terhadap enam pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas kasus penghilangan nyawa Alfin Syafiq Ananta, 17, dianggap terlalu ringan.

Karena itu, jaksa dari seksi pidana umum Kejari Kabupaten Malang memutuskan untuk mengajukan banding.

Saat ini mereka sedang menyusun memori banding untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfin mengalami dua kali pengeroyokan di Karangploso yang membuatnya meninggal dunia pada September 2024.

Jaksa menyidangkan perkara tersebut dalam tiga berkas. Andika Yudistira, 19, dan Imam Cahyo Saputro, 35, dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian Akhmat Sifak Mashudi, 23, dan Nur Rohman, 28, dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Achmat Ragil Isroi, 19, dan Ahmat Erfendi Dianada, 20 dituntut 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepajen pada 28 April lalu.

Mayoritas lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Andika dan Imam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lain dihukum 3 tahun penjara.

”Kami langsung menyatakan banding untuk putusan perkara yang jauh lebih ringan dari tuntutan kami,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi SH MH ketika dikonfirmasi kemarin (1/5).

Upaya banding sudah diajukan untuk dua berkas.

Yang pertama adalah berkas perkara untuk Andika dan Imam dengan nomor 517/Pid.Sus/2024/ PN Kpn.

Satu lagi berkas perkara untuk Nur Rohman dan Mashudi dengan nomor 516/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Sementara itu, Jaya Wardhana SH selalu kuasa hukum Andika dan Imam menyatakan sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.

Namun, karena jaksa akhirnya menyatakan banding, pihaknya siap menghadapi.

Diap yakin bahwa apa yang menjadi putusan hakim 28 April tersebut sudah tepat.

Argumennya tetap, bahwa peristiwa tanggal 4 dan 6 September 2024 itu adalah reaksi spontan para terdakwa melihat orang non-Warga PSHT memakai atribut perguruan mereka. (bly/fat)

Editor : Aditya Novrian
#hukuman ringan #Alfin #KEPANJEN #jaksa banding #Kasus #psht #Kabupaten Malang #pesilat #Tewas