Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengedar Sabu Asal Bululawang Kabupaten Malang Dituntut 10 Tahun Penjara

Mahmudan • Jumat, 16 Mei 2025 | 18:13 WIB

 

Adi Cahyono, 42, pengedar sabu-sabu asal Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).
Adi Cahyono, 42, pengedar sabu-sabu asal Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN).

KEPANJEN – Aksi Adi Cahyono, 42, mengedarkan sabu-sabu terhenti sudah.

Kemarin (15/5), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang itu dituntut 10 tahun penjara.

Pria yang mengedarkan sabu-sabu selama setahun itu ditangkap polisi pada 6 November 2024 lalu.

Baca Juga: Kurir 30 Kg Sabu-Sabu di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara

Penangkapan disertai barang bukti sabu seberat 19,46 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Eka Cahyadi SH mengatakan, Adi ditangkap anggota Satreskoba Polres Malang di rumahnya di Bululawang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menangkap seorang bernama Angga Agusti Bayu Fahrizal di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan pada 5 November 2024.

Dari penangkapan Angga, polisi menyita 11 poket sabu-sabu, 2 pipet kaca dan satu ponsel.

Baca Juga: Kurir Sabu-Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Sidoarjo

“Yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya membeli sabu-sabu dari Adi seharga Rp 2 juta. Waktu itu posisinya dia baru mengambil sabu-sabu dari terdakwa di Bululawang,” terang dia.

Tapi Angga mengaku baru membayar separo dari nominal itu.

Polisi pun bergegas menuju rumah Adi.

Saat itu, dia sedang memasak nasi goreng di dapur dan tiba-tiba anggota polisi mengetuk pintu dan Adi ditangkap setelah membukakan pintu.

Penggeledahan pun dilakukan.

Didapati barang bukti 16 poket sabu-sabu dengan berat 19,46 gram, seperangkat alat isap sabu-sabu, timbangan dan ponsel di dalam jok motor terdakwa.

Dalam pengakuannya, Adi mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Tekle (buron).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu dalam Tangki Mobil

Ada dua peran yang dilakoni Adi dalam perkara tersebut.

Yakni menjadi pemakai sekaligus pengedar.

“Keduanya sudah berjalan lebih kurang satu tahun sebelum tertangkap,” kata dia.

Antara Tekle dengan Adi sudah pernah melakukan transaksi secara tatap muka sekali.

Lain dari itu selalu dengan ranjauan.

Terakhir Adi menerima sabu-sabu dari si buron pada Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Beralih Jual Ekstasi

Ketika itu, dia menerima 30 gram sabusabu dari Tekle.

Harga per gramnya Rp 900 ribu. Kalau ditotal Rp 27 juta.

Tapi Adi baru membayar Rp 7 juta, sisanya baru dibayar kalau sudah ada yang terjual.

Meski masih harus membayar, nyatanya Adi masih menerima upah dari Tekle setiap meranjau sabu-sabu.

“Upahnya ada konsumsi sabu-sabu gratis dan uang tunai. Per gramnya Rp 100 ribu,” ujar Eric.

Atas perbuatannya, Adi dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menuntutnya dengan 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #pengedar sabu #kasus kriminal #Bululawang #Hukuman Pidana #Kabupaten Malang #narkoba