Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Angka Pengangguran Terbuka di Malang Tembus 80.950 Jiwa, Berpotensi Picu Masalah Sosial dan Kemiskinan

Mahmudan • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:51 WIB
jumlah pengangguran di kabupaten malang.
jumlah pengangguran di kabupaten malang.

KEPANJEN — Meski angkanya masih tinggi, tapi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bumi Kanjuruhan mengalami penurunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang mengungkap, 80.950 orang masuk kategori pengangguran terbuka (selengkapnya baca grafis).

”TPT pada 2024 lalu mencapai 5,13 persen. Angka itu telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang menembus 5,70 persen,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi kemarin (10/6).
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyebut, TPT dinilai dapat mengurangi produktivitas dan pendapatan masyarakat. Selain itu juga berpotensi memicu kemiskinan dan masalah sosial lainnya.

“Perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menanganinya, seperti pemberdayaan masyarakat dengan bantuan usaha, penguatan kemitraan dan jejaring sosial, serta sinergi kebijakan antar perangkat daerah,” terang politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Mochamad Yekti Pracoyo mengatakan, untuk terus menurunkan angka pengangguran terbuka, disnaker sudah melakukan beberapa hal. Di antaranya menjaga stabilitas hubungan industrial supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

“Kemudian kami juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan. Supaya angkatan kerja yang menganggur dapat bersaing di dunia kerja atau membuka usaha sendiri,” kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, penurunan pengangguran juga ada peran dari berbagai stakeholder. Sebab, pekerja tidak hanya di sektor formal, melainkan banyak di sektor informal. Sebagai contoh, pekerja informal petani yang menjadi kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP).

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, pihaknya bersama Pemkab Malang akan terus menekan angka pengangguran sesuai dengan target yang akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. “Angkanya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, kami upayakan bisa menekan pengangguran seminim mungkin,” kata dia.

Data BPS Kabupaten Malang pada 2024 lalu mengungkap, penduduk Kabupaten Malang yang bekerja di sektor formal mencapai 553,45 ribu jiwa atau 36,94 persen dari jumlah angkatan kerja yang bekerja. Sedangkan sisanya 944,82 ribu jiwa atau 63,06 persen bekerja di sektor informal.

Pekerja formal yakni buruh, karyawan atau pegawai, serta orang yang berusaha dan dibantu buruh tetap. Sedangkan pekerja informal meliputi orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas baik di sektor pertanian atau non pertanian, hingga pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#TPT #disnaker kabupaten malang #sdm #phk #bps