Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga Landungsari Keluhkan Bekas Proyek Jembatan dan Perumahan

Bayu Mulya Putra • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:31 WIB
DIKELUHKAN: Bekas calon lahan perumahan di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kini berada dalam kondisi mangkrak.
DIKELUHKAN: Bekas calon lahan perumahan di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kini berada dalam kondisi mangkrak.

KABUPATEN MALANG - Bekas pembangunan jembatan dan perumahan di perbatasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau dengan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru dikeluhkan warga. Diduga proyek itu sebelumnya diinisiasi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri).

Setelah pembangunan dihentikan pada 2021, belum ada tindak lanjut untuk mengembalikan kondisi seperti semula.

Lokasinya yang berdekatan dengan Sungai Braholo membuat warga khawatir bakal terjadi longsor. Kepala Dusun Bendungan, Desa Landungsari Rudi Harianto menjelaskan, permasalahan bermula pada April 2020.

Saat itu, ada perwakilan dari Unitri yang berinisial SE datang ke Kantor Desa Landungsari.

Dia meminta agar ada penerbitan keterangan letter C dan riwayat tanah. Tujuannya untuk pembangunan jembatan di Jalan Kecubung. Jembatan tersebut dibutuhkan sebagai penghubung yang mengarah ke bakal lokasi perumahan karyawan Unitri. Karena proses pembangunan melibatkan dua daerah, pihak Unitri diminta mengajukan izin.

Yakni izin kepada Pemkot Malang maupun Kabupaten Malang. Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada warga setempat. ”Namun pada 19 Januari 2021, ada laporan dari Ketua RT 1 RW 8 Kelurahan Tlogomas terkait adanya aktivitas alat berat di lokasi,” ungkap Rudi. Alat berat itu melintas melewati permukiman di Jalan Emerald tanpa sepengetahuan warga atau izin perangkat setempat.

Alat berat digunakan untuk melakukan perataan di sekitar sana karena ada aliran anak Sungai Braholo. Pihak kontraktor pun sempat melakukan klarifikasi pada hari berikutnya.

Dalam klarifikasi disampaikan kalau proses pemerataan hanya berlangsung di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Selanjutnya pada 21 Februari terjadi mediasi.

”Saat proses pemerataan tanah selesai dan jembatan hampir dibangun, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas baru turun,” jelas Rudi.

Perwakilan BBWS Brantas melakukan peninjauan bersama Pemkot Malang. Hasilnya, muncul rekomendasi bahwa pembangunan tidak bisa diteruskan karena berdekatan dengan aliran anak Sungai Braholo.

Selain itu, BBWS Brantas juga meminta agar tanah yang sudah diuruk dikembalikan seperti semula. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut. Menurut Rudi, tanah di sana semula setinggi 30 meter. Kini berkurang jadi delapan meter.

Pihak dusun maupun desa juga sudah mencoba berkomunikasi dengan Unitri. Namun pihak Unitri dianggap bersikap defensif. ”Saya malah balik ditanya, siapa yang memberi rekomendasi untuk mengembalikan ke posisi semula,” sebut Rudi.

Rudi pun menyayangkan sikap itu karena tidak ada iktikad untuk mengembalikan kondisi di sekitar sungai seperti semula. Menurut dia, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan bisa menyebabkan longsor atau erosi pada kemudian hari.

Selain erosi, batas antara Kabupaten Malang dan Kota Malang jadi menghilang sehingga dikhawatirkan bisa timbul masalah pada kemudian hari. Di samping itu, Rudi juga menemukan indikasi tanah di sekitar sungai yang diperjualbelikan oleh tiga orang yang berbeda.

Di tempat lain, Ketua RT 1 RW 8 Irawan membenarkan bahwa pihaknya sempat terdampak proyek itu. Ada sekitar 20 keluarga yang terdampak karena di Jalan Emerald terjadi aktivitas alat berat.

Dalam perkembangannya, pihak Unitri sempat berkomunikasi dengan Irawan dan warga setempat. Komunikasi terakhir dilakukan pada akhir 2024 dan Maret 2025. ”Namun sampai sekarang belum ketemu win-win solution¬-nya,” terang Irawan.

Sementara itu, Lurah Tlogomas Arwanto menyatakan bahwa pada 2021 memang terjadi pemerataan tanah di Desa Landungsari. Namun tidak jelas pihak yang melakukannya.

Pihak kelurahan hanya mendapat informasi bahwa pemerataan dilakukan untuk pembangunan perumahan. Agar pembangunan lancar, dibutuhkan jembatan penghubung.

Adanya pembangunan jembatan dan perumahan membuat warga setempat resah. Informasi yang diterima Arwanto, warga sempat melapor ke Pemprov Jatim. Sebelum perizinan lengkap, proses pembangunan sudah berjalan.

”Karena itu, pihak pemkot melakukan peninjauan yang diwakili dinas PU dan Satpol PP. Kemudian ada perwakilan BBWS Brantas juga,” terang dia.

Arwanto juga menyebut kalau dalam data Kelurahan Tlogomas, di sana tidak ada izin pembangunan perumahan. Yang ada hanya permukiman di Jalan Emerald, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. ”Di Jalan Emerald pun saya bilang bukan perumahan. Sebab, fasum (fasilitas umum)-nya belum diserahkan ke pemkot, dan pengembang juga tidak ada. Hanya ada informasi kalau tanah di sana dikuasai orang berinisial Y,” bebernya.

Di tempat lain, Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengakui bahwa pihaknya pernah melakukan peninjauan ke sana. ”Sama BBWS juga tidak diizinkan untuk dibangun dan diimbau untuk dikembalikan seperti kondisi awal. Namun penanganan lebih lanjut masuk ranah BBWS Brantas,” ucap dia.

Wartawan Jawa Pos Radar Malang sudah mencoba mengonfirmasi Kepala UPT Humas dan Protokoler (HMP) Unitri Swaidatul Masluhiya. Namun hingga tadi malam belum ada respons dari pihak Unitri. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#bbws #bekas #pembangunan #Pemprov Jatim #jembatan