KEPANJEN – Jalan desa yang bakal naik status menjadi jalan kabupaten (K1) bakal bertambah. Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang menargetkan sekitar 33 kilometer jalan yang akan diusulkan naik status. Kenaikan status akan diikuti meningkatnya fungsi jalan, sehingga harus dilebarkan.
Jumlah jalan yang diusulkan naik status menyesuaikan alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab setelah menjadi jalan kabupaten, perbaikan langsung ditanggung Pemkab Malang, tidak menggunakan Dana Desa (DD).
Kepala DPUBM Kabupaten MalaAang Khairul Isnaidi Kusuma memaparkan, tahun ini pihaknya sudah membantu perbaikan beberapa ruas jalan desa. Sebab, beberapa desa itu memiliki Dana Desa (DD) yang terbatas. ”Jika desa tidak mampu, kami boleh membantu. Tetapi kami pilih jalan-jalan strategis,” ujarnya ditemui kemarin (23/6).
Pria yang akrab disapa O’ong itu menjelaskan, jalan strategis yakni jalan yang menghubungkan antar jalan K1. Biasanya, dia melanjutkan, jalan tersebut juga dijadikan alternatif oleh pengguna jalan. Sehingga dianggap berfungsi untuk meningkatkan perekonomian warga.
“Jalan-jalan yang sudah kami kerjakan itu kami ambil supaya bisa tuntas. Kemarin sudah kami cicil, karena itu bukan prioritas. Prioritas kami tetap jalan K1,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia mengatakan, usulan 33 kilometer jalan naik status tersebut dengan asumsi masing-masing kecamatan 1 kilometer. “Misalnya semua ruas itu ditangani dengan cor, dan lebarnya 4-5 meter, maka anggarannya butuh Rp 30 miliar,” kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang itu.
Oleh karena itu, akan dilakukan penyaringan lagi untuk ruas jalan yang akan ditingkatkan. Tidak menutup kemungkinan juga ada satu kecamatan yang kurang atau lebih dari 1 kilometer.
Hal itu mempertimbangkan jika jalan berfungsi sebagai penggerak ekonomi utama di dalam desa. “Makanya segera kami masukkan usulan ke RUJJD (Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah). Supaya bisa segera diusulkan menjadi fungsi jalan kabupaten,” terangnya.
Tahun ini sudah ada 26,7 kilometer jalan kabupaten yang disetujui menjadi jalan provinsi. Itu setelah dilakukan tinjau lapangan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi.
Ruas yang masuk dalam SK tersebut yakni Jalan Mangliawan sepanjang 15,6 kilometer, Jalan Tumpang-Wonomulyo dengan panjang 1,5 kilometer, dan Jalan Simpang Tiga Tulusbesar-Rest Area Gubugklakah Poncokusumo dengan panjang 9,6 kilometer. Jika ditotal ada 26,7 kilometer jalan yang naik status menjadi jalan provinsi. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho