KEPANJEN – Marak reklame ilegal di Bumi Kanjuruhan. Mayoritas dipasang untuk kegiatan insidental. Sejak Mei hingga pertengahan Juni lalu, Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan 963 reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan, pencopotan dilakukan karena reklame melanggar Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Reklame tersebut kebanyakan berbau promosi suatu produk, baik perumahan, rokok, dan lainnya.
“Kebanyakan adalah salah penempatan. Tapi tidak sedikit pula yang tidak memiliki izin,” kata Bowo. Salah penempatan yang dimaksud melanggar adalah reklame terpasang di pohon maupun tiang listrik tanpa penyangga. Juga ada reklame yang dipasang melintang di ruas jalan.
“Banyak juga yang izinnya sudah habis,” terang pejabat eselon III B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu. Bowo menerangkan, biasanya personelnya memulai dengan observasi lapangan. Kemudian menyaring reklame-reklame yang tidak tertempel izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Jika ditemukan ada yang ilegal, dia mengatakan, reklame langsung diturunkan. Pihaknya terus menindak reklame yang izinnya habis. Menurutnya pemilik reklame harus mengetahui kapan harus memperpanjang izin.
Dia mengatakan, selama ini ada 3 kawasan atau ruas jalan yang ditemukan banyak reklame tidak berizin. Di antaranya ruas jalan depan pintu tol Singosari menuju Karangploso, ruas jalan Pakisaji menuju Kepanjen, dan kawasan Pakis. “Daerah tersebut termasuk banyak dilalui pengendara,” jelas Bowo.
Ratusan reklame yang ditertibkan tersebut belum termasuk dari penindakan sejak Januari lalu. Bowo mengaku pihaknya sudah menertibkan ribuan reklame insidental di Kabupaten Malang. “Kalau ditotal mungkin sekitar 5.000 reklame,” terang Bowo.
Terkait barang sitaan, Bowo sering mengembalikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat sering kali meminta banner untuk keperluan acara, misalnya kegunaan banner untuk hari raya Idul Adha.
(yad/dan)
Editor : A. Nugroho