Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diberi Pekerjaan, Residivis Asal Probolinggo Curi Motor Teman di Malang

A. Nugroho • Senin, 21 Juli 2025 | 01:06 WIB
Diberi Pekerjaan, Residivis Curi Motor Teman
Diberi Pekerjaan, Residivis Curi Motor Teman

 

KABUPATEN - Air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa itu cukup tepat untuk menggambarkan perilaku Candra Edi Prasetyo, 31. Residivis kasus pencurian itu ditangkap anggota Polsek Pakisaji pada 13 Juli lalu. Pria asal Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo tersebut masuk bui lagi karena mencuri motor milik anak dari temannya.

 

Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti mengatakan, pencurian yang dilakukan Candra sebenarnya terjadi pada 2 Januari 2025 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada 12 Juli 2025. Motor yang dicuri yakni Honda Vario bernopol N 3645 EGB milik Riska Mufida, 40, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.

 

”Tersangka ini kenal sama suami korban karena dulu pernah sama-sama pernah masuk penjara di LP Lowokwaru,” kata dia. Candra sudah empat kali masuk penjara. Data terakhir menyebutkan bahwa dia sempat divonis dua tahun enam bulan penjara pada 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

 

Sementara suami korban yang bernama Suradi, 43, juga sama-sama pernah dihukum karena kasus pencurian. Akhirnya, keduanya berkenalan di dalam Lapas. Singkat kisah, pada November 2024, keduanya sudah keluar dari penjara. Candra yang bingung tidak punya pemasukan meminta pekerjaan kepada Suradi.

 

Dia lantas mendapat pekerjaan sebagai tukang pilah di gudang rongsokan milik Suradi di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji. ”Dia (tersangka) juga diperkenankan tinggal di dalam gudang itu bersama anaknya Suradi yang bernama Yoga,” kata Indra.

 

Tercatat, Candra sudah bekerja di tempat Suradi selama tiga bulan. Sampai tanggal 2 Januari lalu, tersangka menghilang bersama motor milik Riska, istri dari Suradi. Kebetulan, kunci motornya ditinggal di satu meja di dalam gudang.

 

Ada juga beberapa bilah besi dengan berat 28 kilogram dan helm yang ikut dicuri. Mantan Kasatpolairud Polres Malang itu menambahkan, dalam keterangan Candra, selama pemeriksaan diketahui bahwa motor dan besinya sudah dijual.

 

”Dijualnya ke seorang penadah di Pasuruan, yang juga dikenal tersangka dari dalam Lapas,” ungkap Indra. Semuanya laku dengan harga Rp 4 juta. Uang senilai Rp 1,5 juta dikirimkan ke keluarga tersangka di Madura untuk biaya berobat. Sisanya dipakai untuk biaya hidup selama kabur. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#Motor #residivis #Pencuri #malang