Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Perbup Layanan Disabilitas Demi memenuhi Hak secara Merata kepada Seluruh Masyarakat

A. Nugroho • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:08 WIB
DISABILITAS: Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
DISABILITAS: Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

 

KEPANJEN - Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemkab Malang menyusun peraturan bupati (perbup). Salah satu perangkat daerah (PD) yang terlibat adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang. Perbup tersebut akan digunakan sebagai dasar perwujudan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

 

Untuk diketahui, ULD adalah unit di dalam lembaga yang menyediakan layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. ULD mendukung satuan pendidikan dalam menyediakan pendidikan inklusif bagi peserta didiknya.

 

Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah wajib memberikan pelayanan pendidikan yang layak. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 48 Tahun 2023, semua satuan pendidikan harus menyediakan layanan anak berkebutuhan khusus. Baik TK, PAUD, SD, SMP, dan SMA.

 

“Namun kendala kami, guru-guru yang memiliki keterampilan khusus dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih belum ada,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu. 

 

Di Kabupaten Malang ada 42 SD dan SMP negeri yang menerima siswa penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Sebagai alternatif, pihaknya akan mengirimkan 42 guru untuk mengikuti pelatihan menangani ABK. Tujuannya agar materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para ABK. Pemenuhan fasilitas akan diupayakan untuk memaksimalkan pelayanan pendidikan di masing-masing lembaga.

 

Saat ini, sistem perwujudan ULD masih dalam pembahasan. Dia menyebut, ULD akan disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. “Keterbatasan kan banyak ragamnya. Ada tunarungu, tunawicara, dan sebagainya. Maka, kami akan mapping terlebih dahulu bentuk layanan sesuai kebutuhan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

 

Selain mapping bentuk layanan, pihaknya juga akan mempertimbangkan lembaga mana saja yang akan didirikan ULD, termasuk lembaga pendidikan. “Kami juga akan koordinasi dengan Pemprov Jatim untuk penyelenggaraan layanan anak berkebutuhan khusus. Karena di Malang ini hanya ada satu SLB (Sekolah Luar Biasa) yang negeri, yaitu di Lawang,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#disabilitas #malang #hak #pendidikan #Kabupaten