NGANTANG – Secara serentak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau (GEMAPATAS) kemarin (7/8). Program tersebut bertujuan untuk meminimalisir konflik antar pemilik lahan di berbagai wilayah.
BPN Jawa Timur juga turut mengikuti acara launching program tersebut secara daring di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing.
Nusron mengungkapkan semua yang sudah punya sertifikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya. Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting.
“Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron.
Usai mendengarkan arahan kementerian, Forkopimda Kabupaten Malang bersama BPN Jawa Timur kemudian secara simbolis memasang dua patok di persawahan milik warga. Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri menyatakan, program GEMAPATAS bertujuan memberikan kepastian batas, luas lahan, serta mencegah konflik horizontal seperti perselisihan dan pertikaian antar warga.
“Gerakan ini sangat bagus untuk meminimalisir sengketa. Kalau batas sudah jelas, tidak ada lagi yang namanya cekcok,” tegasnya.
Diperkirakan ada sekitar 1,4 juta tanda batas di Jawa Timur. Totalnya mencapai 5,4 juta hektar lahan. Gerakan tersebut akan lebih masif pada bulan September.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk memelihara tanda batas yang telah dipasang. Tanda batas bisa dibuat secara mandiri sesuai kaidah dan aturan yang ditetapkan, baik dari bahan cor, besi, maupun bambu. Yang terpenting batasnya jelas dan sebelum memasang sudah disetujui oleh tetangga yang berbatasan.
Bupati Malang, HM Sanusi, turut menyambut baik program ini. Ia menilai pemasangan tanda batas sangat penting untuk menegaskan kepemilikan dan menghindari konflik.
“Kami mendukung program BPN, karena dengan pemasangan batas akan memperjelas kepemilikan dan meminimalisir konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapala BPN Kabupaten Malang, Muh. Hatta menambahkan bahwa sengketa batas di wilayahnya ada beberapa kasus sengketa tanah terutama terkait warisan.
“Saat ini, ada sekitar 20 kasus sengketa batas, GEMAPATAS diharapkan bisa mengurangi angka itu secara signifikan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa banyak sengketa bermula karena mungkin dahulu orang tua tidak memasang tanda batas dengan jelas. Kemudian tanah diwariskan tanpa pengetahuan yang jelas kepada ahli waris. “Seharusnya sejak awal sudah dipatok dan ditunjukkan batasnya,” tegasnya.
Kabupaten Malang sendiri ditargetkan menyelesaikan pengukuran terhadap 106 ribu hektar tanah hingga tahun 2025. Saat ini, masih ada sekitar 46 ribu hektar yang belum terdaftar. Untuk mendukung percepatan program ini, BPN bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengukuran.
Setelah proses pengukuran selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan paling lambat tahun 2026. Hal ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan mengurangi konflik agraria di seluruh Indonesia.
Editor : A. Nugroho