Diduga Sakit Hati karena Pilih Kasih, Pemuda Tirtoyudo Malang Nekat Bakar Kakak Kandung
A. Nugroho• Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:32 WIB
SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa Berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Beberapa Hari Lalu.
KEPANJEN – Ruliyanto, 29, warga Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia terjerat kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Yayuk Fitriah, 35. Yayuk meninggal setelah terbakar pada 22 Oktober lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pembunuhan dengan cara dibakar berawal dari cekcok terdakwa dengan Yayuk dan Poniyem, 57, ibunya. Mulanya, Ruliyanto melihat Yayuk memasukkan kasur baru ke dalam kamar. Ruliyanto menduga kasus tersebut dibeli dari uang hasil penjualan rumah warisan ayahnya.
Merasa berhak mendapatkan jatah, Ruliyanto menanyakan uang hasil penjualan rumah warisan tersebut. Pertengkaran pun terjadi lantaran Poniyem mengatakan bahwa uang sudah habis untuk biaya kematian ayahnya dan renovasi kamar mandi rumah.
Lantaran kesal, terdakwa mengambil bensin dahulu di halaman depan dan langsung disiramkan ke kamar. Sebelum menemui Yayuk dan Poniyem, terdakwa membeli bensin terlebih dahulu, kemudian diletakkan di halaman depan.
Setelah kamar penuh cairan bensin, terdakwa lantas mengeluarkan korek dan menyulutkan ke bensin tersebut. Api berkobar. Yayuk yang sedang menunaikan salat di kamar tak bisa keluar hingga menjadi korban pembakaran. Dia sempat menjalani perawatan di RSU Pindad Turen, namun nyawanya tak bisa diselamatkan lantaran menderita luka bakar 70 persen. Korban meninggal lima hari kemudian.
JPU Anjar Rudi Admoko SH MH menjelaskan, motif pembakaran tersebut ialah sakit hati. “Ibunya (Poniyem) dirasa pilih kasih, lebih memilih kakaknya ketimbang terdakwa. Menurut terdakwa sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata dia.
Pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang itu menambahkan, terdakwa memupuk dendam tersebut sampai pada titik puncaknya pada hari kejadian. Sebab, uang yang dipakai untuk merenovasi kamar mandi rumah di Tirtoyudo adalah uang terdakwa. “Katanya sih akan diganti, tapi terdakwa tidak terima,” imbuh Anjar.
Anjar menyatakan, Ruliyanto melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal itu juga terlihat dari terdakwa terlebih dahulu membeli satu liter bensin beberapa saat sebelum kejadian. “Kami menuntut hukuman15 tahun penjara,” ujar dia.(biy/dan)