PAKIS – Warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis mengeluhkan keberadaan pangkalan rongsokan di permukiman. Mereka merasa terganggu karena bau tidak sedap dan merusak keindahan kampung.
Sebagian warga yang menolak melapor ke satpol PP Kabupaten Malang. Mereka berharap petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut mau menertibkan, namun satpol PP melibatkan pemerintah desa (pemdes) setempat.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah mengatakan, laporan warga diterima awal Juli lalu. Warga merasa lahan memanjang sekitar 20 meter berisi rongsokan membuat permukiman kumuh. ”Sebenarnya ada tiga lokasi serupa. Dua lainnya bahkan lebih besar tempatnya, namun tidak dilaporkan,” terang Kasim kemarin.
Menurut dia, hal yang membuat tempat pemilihan sampah plastik dan karton itu dilaporkan ialah karena salah satu rumah di sana hendak dijual. Karena terlihat kumuh, pelapor khawatir harga jualnya turun.
Pada 17 Juli, Satpol PP sempat melakukan pengecekan pertama. Tempat yang dilaporkan sudah dirapikan oleh pemulung penyewa tempat. “Padahal, yang di sebelahnya yang lebih besar itu lebih berantakan. Tapi di tempat yang dilaporkan kumuh dan berantakan itu sudah rapi,” ungkap Kasim.
Dia mengatakan, satpol PP bisa saja mengambil tindakan pembongkaran tempat atau pemindahan secara paksa. Tapi langkah tersebut dicegah oleh Pemdes setempat karena mereka mengutamakan langkah persuasif. “Akhirnya ditangani Pemdes. Mereka memberi tahu pemulung penyewa lahan itu agar segera pindah ke tempat lain,” kata dia.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho