KEPANJEN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mewacanakan penertiban jip. Bagi yang memasuki area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), baik gunung Semeru maupun Bromo, kendaraannya wajib ditempeli stiker. Dengan kata lain, kendaraan jip yang tidak berstiker dilarang masuk. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Purwoto menyampaikan, stiker tersebut tidak hanya sebagai identitas. Melainkan sebagai penanda bahwa kendaraan maupun pengemudi dalam keadaan sehat. “Selama ini kan jip mana saja bebas masuk, tanpa diketahui kendaraannya sehat atau tidak, seperti sudah ramp check atau belum. Sehingga stiker ini untuk menandai kendaraan yang sesuai standar,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu.
Seperti kendaraan sudah ramp check, dinyatakan laik jalan, dan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Itu salah satu usulan dari pihak TNBTS dan kepolisian. Nanti akan dibahas lagi bersama paguyuban,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang.
Menurut dia, tidak adanya penertiban juga berdampak terhadap kecelakaan lalu linas (lalin). Sebab, kendaraan yang tidak layak jalan pun tetap beroperasi. Selain itu, pengemudi dalam keadaan mengantuk atau bahkan tidak sehat juga membahayakan penumpang. sehingga selain jip berstiker, pengemudi juga harus memastikan kesehatan dan kendaraannya dalam kondisi baik.
Terpisah, Pendiri Paguyuban Bromo Tengger Semeru Trans Operator 4x4 Juli Atmaji mengatakan, saat ini pemberian stiker untuk kendaraan jip masih belum merata ke 650 anggotanya. Hanya beberapa koordinator wilayah (korwil) yang memiliki stiker tersebut. “Seperti wilayah saya di Gubugklakah itu sudah saya berikan stiker. Untuk keseluruhan, nanti kami diskusikan lagi,” kata dia.
Dia menyampaikan, demi menjaga keamanan wisatawan, kendaraan pribadi dilarang memasuki TNBTS. Utamanya spot-spot utama seperti Lautan Pasir dan Bukit Teletubbies. Aturan itu sudah berlaku sejak 2008. Pembatasan itu juga bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem kawasan konservasi TNBTS. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho