KEPANJEN - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir di Kabupaten Malang cukup baik. Sampai awal Oktober ini, sudah ada realisasi Rp 1 miliar. Pemkab Malang tinggal menunggu realisasi Rp 500 juta untuk memenuhi target pada tahun ini.
Lebih rinci, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyebut, capaian pajak dari jasa parkir dari Januari sampai kemarin (3/10) mencapai Rp 1.037.113.197. ”Masih kurang Rp 551.182.001 lagi untuk mencapai target,” terang dia.
Untuk diketahui, tidak semua tempat yang ada parkir berbayarnya ditarik pajaknya oleh Bapenda. Bapenda hanya menarik pajak dari tempat-tempat yang dimiliki swasta atau usaha perorangan. Sedangkan untuk tempat parkir di tepi jalan dan aset-aset pemkab masuk dalam pendapatan retribusi parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang lah yang membidanginya. Sementara ini, Bapenda menarik pajak bulanan untuk parkir dari 351 objek pajak. ”Itu semua terdiri dari tempat wisata, restoran, dan minimarket,” sebut Made. Untuk tempat wisata, terdata ada 38 wajib pajak parkir, sisanya 313 titik adalah minimarket dan restoran.
Khusus tempat wisata, tidak semua tempat dikenakan pajak parkir. Ada pula yang hanya dikenakan pajak hiburan saja, atau dikenakan dua ada empat jenis pajak sekaligus (hotel, restoran, parkir, dan hiburan). Selama ini, 351 wajib pajak parkir terbilang patuh.
Mantan Kadisparbud Kabupaten Malang itu menambahkan, tercapai tidaknya target pajak parkir tergantung dengan kondisi di lapangan. ”Semua tergantung kondisi ekonomi, promosi wisata, dan makanan agar mampir ke tempat yang dikenakan pajak tersebut. Juga peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam meramaikan tempat tersebut, khususnya di lokasi wisata,” papar Made. (biy/by)
Editor : A. Nugroho