Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Target 2027, Pemkab Malang Bangun RS di Kecamatan Dampit

A. Nugroho • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:45 WIB

TARGET: Ilustrasi target pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Dampit terealisasi tahun 2027.
TARGET: Ilustrasi target pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Dampit terealisasi tahun 2027.

 

KEPANJEN - Jumlah rumah sakit (RS) di Kabupaten Malang bakal ditambah. Pemkab Malang tengah menyusun wacana pembangunannya di Kecamatan Dampit.


RS tersebut bakal diproyeksikan melayani warga di bagian selatan. Seperti Ampelgading, Tirtoyudo, dan Dampit.

 

Tujuannya supaya warga yang membutuhkan penanganan medis tidak harus jauh-jauh ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), di Kabupaten Malang terdapat 24 RS Umum (RSU). Jika dua RS swasta yang sedang dibangun di Kepanjen dan Singosari sudah tuntas, bakal ada 26 RS.

 

Sayangnya, dari 26 RS itu, tidak ada yang terletak di wilayah Dampit, Tirtoyudo, atau Ampelgading. Daerah bagian selatan lainnya seperti Bantur, Donomulyo, Gedangan, dan Sumbermanjing Wetan juga tidak memiliki RSU.

Bupati Malang H M. Sanusi menyebut, wacana tersebut sedang didiskusikan dengan berbagai stakeholder.

 

Namun, dia belum bisa memastikan pelaksanaan pembangunannya. Sebab, estimasi biaya yang dibutuhkan cukup besar. Mencapai Rp 15 miliar.

”Lihat nanti. Kalau kami mampu, nanti akan kami bangun (menjadi RSUD). Namun jika ada pihak swasta yang berkenan, kami mempersilakan,” kata Sanusi.

 

Jika terealisasi menjadi RSUD, bakal ada ada empat RSUD di Kabupaten Malang. Yakni RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, RSUD Ngantang, dan RSUD Dampit.

”Nanti akan dibangun RS tipe D dulu,” ucap orang nomor satu di Pemkab Malang itu. RS tipe D yakni fasilitas kesehatan yang memiliki pelayanan dasar dengan cakupan lebih terbatas dibandingkan RS tipe yang lebih tinggi.

 

Kapasitasnya 50 sampai 100 tempat tidur (TT). Contoh RS tipe D tersebut seperti RSUD Ngantang.

RS tersebut berperan sebagai rujukan pertama dari puskesmas atau klinik. Jika membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke RS tipe C.

Misalnya ke RSUD Kanjuruhan yang merupakan tipe B dengan kapasitas sekitar 240 TT.

Namun demikian, RS tipe D masih mampu melayani kasus kesehatan ringan hingga sedang. Keberadaannya juga menjadi penghubung penting dalam sistem rujukan layanan kesehatan.

”Kami targetkan bisa (RS di Dampit) terealisasi tahun 2027,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#dampit #Rumah sakit #bps #RSU #Kabupaten Malang