GONDANGLEGI - Progres pembangunan Jalan Gondanglegi-Bantur-Balekambang masih cukup lambat. Sampai awal bulan ini belum mencapai 50 persen. Salah satu penyebabnya karena belum semua lahan di tepi jalan utama dibebaskan.
Menyikapi itu, Badan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jawa Timur-Bali meminta tolong pada Pemkab Malang untuk membebaskan tanah di Lot 16A, yang membentang dari Kecamatan Gondanglegi sampai Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur.
Seperti diberitakan, proyek perbaikan dan pelebaran jalan sepanjang 30,485 kilometer tersebut dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Targetnya selesai pada bulan Mei 2026. Di Lot 16A yang bermula dari Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi sampai Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, progresnya masih 32,05 persen.
Sementara di Lot 16B dari Desa Wonokerto sampai perempatan Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Bantur, progresnya masih 38,23 persen. Itu menurut data B2PJN. Perbedaan Lot tersebut menjadi pembeda siapa yang melakukan pembebasan lahan.
Lot 16A dibebaskan oleh B2PJN. Sementara 16B dilakukan Pemkab Malang. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir mengatakan, tanah-tanah di 16A ke depannya bakal dibebaskan oleh Pemkab Malang. ”Pusat (Kementerian PU) meminta bantuan Pemkab untuk dibuat penetapan lokasi (Penlok). Tapi kewenangan tetap di pusat,” kata dia.
Dari awal, metode yang diterapkan dalam pembebasan lahan antar-kedua pihak berbeda. B2PJN menerapkan pembebasan langsung karena luas lahan yang digunakan tidak sampai ratusan meter. Sementara Pemkab memberikan penlok dan menerapkan sistem konsinyasi alias penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, karena masih tersisa 287 petak atau 34,095 hektar tanah yang belum terbebaskan di Lot 16A, B2PJN akhirnya memakai pola penlok dan konsinyasi. Qadir menyebut kalau proses terkini, pendataan tanah yang belum bebas sedang berlangsung. ”Sekarang sedang dibuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Kurang lebih pekan depan sudah masuk ke meja pak Bupati,” kata dia.
Tahap yang belum selesai yakni verifikasi pemilik tanah dan letak. Itu untuk menyesuaikan nama, alamat, dan letak tanah. Baru setelah DPPT ditandatangani, penlok bisa keluar. ”Penlok itu sebulanan durasinya, bisa lebih sedikit. Setelah itu Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan turun untuk melakukan pembebasan,” tandas Qadir. (biy/by)
Editor : A. Nugroho