KEPANJEN - Problem kekurangan guru masih sulit teratasi. Menurut data Ruang Talenta Guru (RTG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Kabupaten Malang masih kekurangan 3.546 guru. Baik guru agama maupun mata pelajaran umum lainnya (selengkapnya baca grafis).
Untuk mengatasinya, sekolah-sekolah sudah merekrut Guru Tidak Tetap (GTT). Di sisi lain, pada akhir 2025 ini, penataan atau penghapusan tenaga kontrak di lingkungan pemkab harus dituntaskan. Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, kekosongan guru mata pelajaran tersebut tetap harus terisi. Sebab bila tidak akan berpengaruh terhadap capaian belajar para peserta didik. Jika menunggu rekrutmen ASN, waktunya akan terlalu lama.
Sehingga mengangkat GTT menjadi solusi yang paling tepat dan cepat. “Nanti ada kebijakan tersendiri untuk mengangkat GTT oleh sekolah yang bersangkutan. Saya sudah menyampaikan ke Kemendikdasmen dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),” ucap dia. Sehingga, meski ada instruksi penghapusan tenaga kontrak non-ASN, GTT bakal tetap diberdayakan.
Dengan demikian, guru yang berstatus ASN tidak akan bekerja ganda. Sebab, kekurangan guru dapat menyebabkan perbandingan antara guru dan siswa tidak seimbang. Jika satu guru bertanggung jawab terhadap banyak siswa, perhatian yang diberikan kepada bakal terbatas. Selain itu juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pembelajaran.
Jika tidak ada guru yang memberikan pelajaran atau umpan balik, siswa kemungkinan tidak mampu melanjutkan materi tepat waktu. Sehingga, akan menghambat kemajuan akademiknya. “Kekurangan guru juga dapat menyebabkan menurunnya kualitas pembelajaran,” imbuh Suwadji.
Guru yang kelelahan atau terlalu terbebani dengan jumlah siswa yang banyak dimungkinkan tidak mampu memberikan pengajaran dengan maksimal. Kualitas penjelasan, pemahaman materi, dan metode pengajaran bisa terpengaruh.
Dengan tetap mempertahankan GTT, Pemkab Malang juga sudah menyiapkan intensif kepada mereka. “Insentif ini akan diberikan secara berkelanjutan. Kami akan berkoordinasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan) untuk menganggarkan kembali insentif pada tahun depan,” tambah Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib.
Bahkan, dia menyebut, cita-cita pemkab yakni bisa memberikan gaji guru sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, karena keterbatasan anggaran, alokasinya harus menyesuaikan. “Nanti kalau program CSR (Corporate Social Responsibility) sudah berjalan, sebagian dari dana CSR dapat kami gunakan untuk menambah insentif guru, utamanya yang non-ASN,” pungkasnya. (yun/by)
Editor : A. Nugroho