KEPANJEN - Kasus penyalahgunaan narkoba masih cukup marak. Salah satunya terlihat dari jumlah barang bukti (BB) yang diamankan di gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sebagian di antaranya sudah dimusnahkan.
Total, ada 11 kilogram ganja dan 1,2 kilogram sabu yang telah dimusnahkan dalam periode sembilan bulan. Berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kasus narkoba yang sudah masuk berjumlah 141 perkara. Meliputi kasus penyalahgunaan ganja, sabu-sabu dan ekstasi.
Sementara untuk kasus obat-obatan, total ada 16 perkara. Semuanya terdata dari periode Januari sampai kemarin (17/10). Dari total 157 perkara tersebut, 64 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terdiri dari 48 kasus narkotika dan 16 obat-obatan. Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo SH menjelaskan, pihaknya selalu rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Termasuk BB kasus narkotika. ”Sejak Januari kami sudah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali,” kata dia. Total barang bukti kasus narkoba yang sudah dimusnahkan yakni 11.469,05 gram atau 11,4 kilogram ganja kering, 1.220,006 gram atau 1,2 kilogram sabu-sabu, dan 88.085 butir pil koplo.
Semuanya berasal dari perkara-perkara yang sudah inkracht dan terdakwanya sudah berstatus narapidana. ”Ada beberapa yang masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tapi itu tidak mempengaruhi eksekusi hukuman dan pemusnahan barang bukti,” imbuh Bima.
Pemusnahan yang paling anyar dilakukan pada 13 Oktober lalu. Kala itu, korps Adhyaksa memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana umum yang berstatus inkracht dalam periode bulan Juli sampai September 2025. Baik narkoba, perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan lain sebagainya.
Khusus barang bukti narkotika, ada 1.002,73 gram atau 1 kilogram ganja, 283,542 gram sabu-sabu dan 30.378 butir pil double LL. ”Ganja, pil koplo dan alat isap sabu-sabu kami bakar, sabu-sabu diblender dengan cairan pemutih pakaian,” ucap Bima.
Pihaknya bakal terus melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. ”Intinya agar barang bukti yang sifatnya berbahaya dan dilarang untuk diedarkan bisa dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho