Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

150 Pelaku Industri Tembakau di Kabupaten Malang Ikuti Pelatihan Blending dan Pembukuan

A. Nugroho • Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:13 WIB
PELATIHAN LANJUTAN: Sejumlah peserta pelatihan grading dan blending tembakau menjalankan instruksi dari pemateri di Hotel Grand Miami, Kepanjen, siang tadi (22/10).
PELATIHAN LANJUTAN: Sejumlah peserta pelatihan grading dan blending tembakau menjalankan instruksi dari pemateri di Hotel Grand Miami, Kepanjen, siang tadi (22/10).

KEPANJEN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang kembali menggelar pelatihan untuk pelaku industri hasil tembakau.

 

Bila 13 Oktober lalu digelar pelatihan melinting rokok, siang ini (22/10) mereka menggelar pelatihan grading dan blending tembakau. Juga ada pelatihan pembukuan dan pelaporan cukai yang digelar di Hotel Grand Miami, Kepanjen.

 

Pelatihan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Lantai pertama dipakai untuk grading dan blending tembakau. Sementara ballroom di lantai tujuh untuk pembukuan dan pelaporan cukai. Total ada 150 peserta yang mengikutinya.

 

”Total ada 50 peserta untuk yang (pelatihan) blending tembakau. Sisa 100-an peserta mengikuti pembukuan dan pelaporan cukai,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Malang Muhammad Nur Fuad Fauzi.

 

Untuk pelatihan pencampuran tembakau dengan saus rokok tersebut, Fuad menyebut kalau para peserta mendapat materi terkait pemilihan bahan baku rokok, berupa tembakau, cengkeh, dan saus. Kemudian mencampurkannya dengan saus beraneka rasa, dan diaduk atau teknik layering.

 

Selama ini, banyak pabrik rokok yang mengolah tembakau siap giling (TSG) untuk dimasukkan dalam produk rokoknya. Bukan campuran tembakau dan saus secara terpisah. Itu ditemukan di hampir 60 sampai 70 persen dari 114 pabrik rokok se-Kabupaten Malang.

”Harapannya, supaya teman-teman industri tembakau bisa berinovasi. Bisa membuat rasa sendiri,” kata Fuad.

Sementara untuk pelatihan pembukuan, semua pesertanya merupakan admin perusahaan rokok. Yang sehari-harinya memang berurusan dengan pencatatan produksi dan pita cukai.

”Ada yang merupakan pegawai baru, ada juga yang lama. Intinya itu untuk me-refresh pengetahuan mereka soal pembukuan,” ucap Fuad.

Pencatatan dan pelaporan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan dari pabrik rokok ke Bea Cukai. Apabila tidak ada pelaporan selama dua bulan, maka suplai pita cukai untuk pabrik rokok tersebut bakal diputus.

Itu juga bisa menurunkan nilai kepatuhan pabrik tersebut terhadap pemasukan negara. Beruntung, selama ini tidak ada industri hasil tembakau di Kabupaten Malang yang melanggar. (kominfokabmalang/biy/by)

Editor : A. Nugroho
#KEPANJEN #Disperindag #malang #tembakau #Kabupaten