KEPANJEN - Kasus pengeroyokan terhadap Maulana Dwi Siswanto, tahanan Polres Malang, telah tiba di agenda pembacaan tuntutan. Walau menyebabkan korban meninggal, jaksa hanya menuntut ringan semua pelakunya. Yaitu lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, total ada 25 tersangka pengeroyokan. Semuanya sama-sama berstatus tahanan Polres Malang. Dalam pembacaan tuntutan pada Kamis sore (30/10) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan bahwa semuanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau melakukan penganiayaan menyebabkan orang mati secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun untuk kesemuanya,” kata dia. Untuk mengingat kembali, pengeroyokan tersebut terjadi pada 27 Maret lalu pada pukul 12.30. Maulana yang baru dilimpahkan dari Polsek Sumberpucung atas kasus pencabulan dan pencurian masuk ke sel Sat Tahti Polres Malang.
Berhubung saat itu semua pintu dibuka karena adanya jam besuk, korban pun diospek oleh para terdakwa yang sebagian besar terkena kasus narkotika dan kini sudah menyandang status narapidana tersebut. “Terdakwa atas nama Joni menjemput korban dan membawanya ke sel nomor 4. Setelah itu jalan jongkok ke sel nomor 6,” kata Anjar.
Di sel nomor 6 itulah, Maulana mengalami penganiayaan. Setelah itu, korban dibawa ke sel nomor 8, tempat pelaku asusila ditahan. Di sana, teman satu selnya, Andika Prasetyo Budi, malah ikut memukul lagi. Malam harinya, korban dinyatakan kehilangan nyawanya setelah sempat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen.
Selama persidangan, salah seorang terdakwa bernama Iwan Bachoji mengatakan kalau ada anggota polisi yang ditugaskan menjaga sel bernama Ferdinan yang menginstruksikan pengeroyokan tersebut. “Tudingan itu tidak terbukti, yang bersangkutan sudah kami hadirkan ke persidangan dan mengatakan kalau hal itu tidak benar,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang tersebut. (biy/by)
Editor : A. Nugroho