Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Ada 6 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Malang

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 20:46 WIB
Penanganan Bertahap, Tahun Ini Dijatah Rp 6,2 Miliar
Penanganan Bertahap, Tahun Ini Dijatah Rp 6,2 Miliar

KEPANJEN – Masih ba­nyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bumi Kan­juruhan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Ka­bupaten Malang meng­ungkap masih ada 6.000 RTLH. Lokasinya tersebar di 33 kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyebut, salah satu RTLH di Desa Sidomakmur, Ke­camatan Pagelaran. Rumah tersebut berukuran sekitar 50 meter persegi. Dindingnya berbahan tripleks dan anyaman bambu. Lantainya masih tanah. Bagian depan rumah dijadikan ruang tamu sekaligus tempat tidur, se­dangkan di bagian belakang yang masih satu atap dengan rumah dimanfaatkan sebagai kandang sapi. Penanganan RTLH secara bertahap, melalui program bedah rumah. “Tahun ini, kami sudah merealisasikan 310 bantuan bedah rumah. Tahun depan kami usulkan bertambah menjadi sekitar 400 bedah rumah,” ucap Johan yang merangkap Sekretaris DPKPCK Kabu­paten Malang itu.

Setiap rumah mendapat anggaran Rp 20 juta. Dengan demikian, tahun ini ada Rp 6,2 miliar yang dikucurkan untuk bedah rumah. Se­dangkan tahun depan diusulkan sekitar Rp 8 miliar. Bantuan tersebut diprio­ritaskan untuk pengadaan material. Sedangkan untuk pengadaan cat dan sebagainya bisa menggandeng pihak ketiga melalui program Corporate Social Respon­sibility (CSR).

Dia menyebut, bantuan tersebut hanya yang akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Selain itu, terdapat kerja sama dengan pihak lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang untuk pelaksanaan program tersebut.

Pihaknya akan mengajukan anggaran ke pemerintah pusat. “Karena bedah rumah ini juga termasuk dalam program 3 juta rumah dari pemerintah pusat. Jadi, pro­gram tersebut bukan penga­daan rumah baru, melainkan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni,” kata dia.

Untuk dapat menerima bantuan tersebut, dia menga­takan, ada beberapa persya­ratan yang harus dipenuhi. Misalnya rumah harus berdiri di lahan milik pribadi dan kondisi rumah memang tidak layak. Seperti konstruksinya tidak permanen atau semi permanen yang ditandai dengan lantai masih berupa tanah, dinding berbahan tripleks atau anyaman bambu, dan atap yang tidak kokoh.

Selain dari struktur bangu­nan, RTLH juga ditandai dengan akses sanitasi tidak layak serta ventilasi dan pen­cahayaan yang kurang. Keku­rangan tersebut berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup. Sehingga rumah dengan ciri­-ciri itu disebut tidak layak huni. Biasanya, pemilik RTLH berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Selain itu, pemilik rumahnya harus terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Itu yang masih menjadi kendala karena masih dalam tahap penyempurnaan,” pungkas­ nya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) #Rumah tidak layak huni (RTLH) #Baznas #mbr #CSR (corporate social responsibility)