Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dari 12 Jenis Pajak, Ada 2 Pajak Kurang dari 70 Persen

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 20:55 WIB

SUMBER PENDAPATAN: kendaraan yang parkir di depan swalayan kemarin (7/11) turut menyumbang pendapatan dari pajak parkir.
SUMBER PENDAPATAN: kendaraan yang parkir di depan swalayan kemarin (7/11) turut menyumbang pendapatan dari pajak parkir.

KEPANJEN - Memasuki awal November, realisasi pajak daerah mencapai Rp 626,37 miliar atau 85,78 persen dari target Rp 730,2. Dari 12 jenis pajak, masih ada dua yang realisasinya belum 70 persen. Yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dan PBJT jasa parkir.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang per Kamis (6/11) lalu, perolehan PBJT tenaga listrik sekitar Rp 106,71 miliar atau 69,58 persen dari target Rp 153,37 miliar. Sedangkan PBJT jasa parkir baru tercapai Rp 67,51 persen atau Rp 1,07 miliar dan target Rp 1,58 miliar. “Kami masih tetap dorong realisasi pajak-pajak lainnya. Semua pajak selain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin. 

Dia menjelaskan, salah satu alasan rendahnya PBJT jasa parkir yakni sempat ada diskon awal tahun dari pemerintah pusat. Yakni diskon 50 persen untuk Januari sampai Februari lalu. Imbasnya, pajak yang masuk ke bapenda juga berkurang.

Sebab, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBJT tenaga listrik dikenakan sesuai jumlah tagihan maupun pembelian. Tarifnya berbeda berdasar jenis sumber tenaga listriknya. Seperti 10 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh konsumen selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kemudian 3 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Serta 1,5 persen untuk konsumsi yang dihasilkan sendiri. “Untuk pajak parkir, (realisasi rendah) karena kami belum punya pusat perbelanjaan yang besar,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu. 

Berbeda dengan retribusi yang diperoleh dari kendaraan parkir di fasilitas pemerintah, pajak diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikelola oleh swasta. Termasuk parkir gratis. Hal tersebut tercantum dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga setoran pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat wisata. 

Untuk memaksimalkan realisasi pajak parkir memerlukan jumlah kunjungan wisatawan yang tinggi di Kabupaten Malang. Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD), seperti dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) dengan PD yang lain. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#PBJT #PDRD #perda #realisasi #Pajak