Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Hotel di Kabupaten Malang Kurang Rp 1,3 Miliar

Mahmudan • Selasa, 11 November 2025 | 18:16 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Rayz UMM Hotel Malang di Jalan Raya Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau turut menyumbang peningkatan sektor pajak.
SUMBER PENDAPATAN: Rayz UMM Hotel Malang di Jalan Raya Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau turut menyumbang peningkatan sektor pajak.

KEPANJEN - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan masih perlu ditingkatkan. Terhitung Januari hingga awal November ini, realisasinya berkisar Rp 6,97 miliar atau 84,22 persen dari target Rp 8,27 miliar. Dengan demikian, kekurangan sekitar Rp 1,3 miliar harus digenjot hingga Desember depan.

Berdasar data realisasi dan capaian pajak daerah, setoran pajak hotel menjadi yang terendah keempat. Tiga sektor lain yang realisasinya rendah adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar 76,81 persen, PBJT jasa parkir yang tercapai 67,51 persen, dan PBJT tenaga listrik tercapai 69,58 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyebut, pihaknya memang masih perlu memaksimalkan semua pajak. Sektor yang mencapai 100 persen sementara ini hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami sudah rutin mengingatkan via WA (WhatsApp) blast (kepada wajib pajak),” kata Made.

Upaya lain yang dilakukan adalah melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD). “Untuk meningkatkan pajak hotel, salah satu caranya yaitu meningkatkan wisatawan, misalnya dengan menggelar event bersama disparbud. Dengan adanya event, diharapkan wisatawan akan menginap di hotel kami,” ucapnya.

Dia mengungkap, terdapat 11 jenis penginapan yang terkena tarif pajak hotel. Yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan untuk hotel, dan glamping. Tarifnya 10 persen. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kami juga memiliki alat pemantau pajak perhotelan. Yaitu Simoni (Sistem Informasi Monitoring) yang dipasang di hotel-hotel. Sistem kerjanya sama dengan Simoni di restoran,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Dengan alat tersebut, pajak yang dibayarkan oleh hotel akan masuk ke bapenda secara realtime.

Dia mengatakan, terdapat tantangan baru untuk memenuhi target pajak hotel. Sebab, terdapat efisiensi anggaran yang salah satu akibatnya, kegiatan pemerintahan di hotel turut berkurang. Namun dengan perolehan tersebut, dia tetap optimistis bisa mencapai target yang sudah ditentukan.(yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#PBJT #MBLB #Kabupaten Malang #Bapenda