Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Serapan Anggaran Belanja di Kabupaten Malang Masih di Bawah 70 Persen

A. Nugroho • Minggu, 16 November 2025 | 18:04 WIB
BELUM RAMPUNG: Proyek pembangunan jembatan di Jabung yang dibiayai APBD 2025 masih dalam proses pengerjaan
BELUM RAMPUNG: Proyek pembangunan jembatan di Jabung yang dibiayai APBD 2025 masih dalam proses pengerjaan

KEPANJEN - Serapan anggaran belanja di Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025 masih minim. Hingga pertengahan November ini, serapan belanja masih 66,44 persen alias Rp 3,4 triliun, dari total alokasi Rp 5,1 triliun. Dengan demikian, masih ada Rp 1,4 triliun belum terserap, padahal sisa tahun anggaran tinggal 1 bulan 15 hari.

Anggaran yang terserap adalah belanja operasional Rp 2,2 triliun, belanja modal Rp 422 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp 1,21 miliar, dan belanja transfer Rp 690 miliar. Capaian tersebut lebih rendah dibanding November tahun lalu, 74,94 persen atau Rp 3,7 triliun dari total alokasi belanja Rp 5 triliun.

“Program-program pembangunan dari masing-masing perangkat daerah (PD) sudah berjalan sesuai timeline, tetapi karena belum selesai. Jadi pembayarannya juga belum terserap 100 persen,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati kemarin. Utamanya pembangunan fisik yang pembayarannya sesuai kontrak antara perangkat daerah (PD) dengan pelaksana proyek.

Dia mengatakan, ada yang masih dibayar uang muka dan sisanya dilunasi setelah pembangunan tuntas 100 persen, ada juga yang pembayarannya bertahap. Sehingga, anggarannya sekarang belum terserap. Biasanya penyerapan anggaran secara masif akan terjadi pada akhir tahun. “Akhir Desember nanti, kami menargetkan belanja daerah terserap 90 persen,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sebab, dia melanjutkan, sering ditemukan banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan pagu. Misalnya proyek yang dianggarkan Rp 500 juta, tetapi lelang dimenangkan dengan harga Rp 400 juta. Jika itu terjadi sebelum Perubahan APBD (P-APBD), dapat digeser untuk kegiatan lain saat pembahasan P-APBD. Namun jika terjadi setelah P-APBD, akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Namun sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BKAD Kabupaten Malang tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progres realisasi APBD secara rutin. Untuk memaksimalkan serapan anggaran, pihaknya mendorong kepala PD untuk melaksanakan lelang dini. Dengan begitu, kegiatan dapat segera dimulai dan anggaran segera terserap. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#BKAD #Anggaran Belanja #November #Kabupaten Malang #penyerapan anggaran