KEPANJEN – Proyek tol Malang-Kepanjen resmi ditinjau ulang. Itu diketahui setelah pemerintah kabupaten (pemkab) malang audiensi dengan dua kementerian. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkominfra) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, dari hasil pertemuannya dengan Kemen PU pekan lalu, dokumen Feasibility Study (FS) proyek tol Malang-Kepanjen akan ditinjau ulang. Alasannya, biaya pembangunan yang tertuang dalam rencana tersebut terlalu tinggi, sekitar Rp 10,7 triliun. Itu belum termasuk anggaran untuk pembebasan lahan. “Kemudian Kemen PU akan survei pada 2026 depan. Insya Allah pelaksanaannya 2027,” ujar Budiar ditemui beberapa waktu lalu.
Proyek tersebut sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045. Selain itu, Budiar melanjutkan, juga masuk ke prioritas nasional. Sehingga proyek tol Malang-Kepanjen menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar untuk direalisasikan Pemkab Malang.
Seperti diberitakan, usulan pembangunan jalan bebas hambatan itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, Jalan Tol Malang-Kepanjen memiliki panjang sekitar 30-33 kilometer. Jalan tersebut membentang dari batas akhir tol Pandaan-Malang di Madyopuro, Kota Malang. Setelah itu dilanjutkan sampai Kepanjen, Kabupaten Malang. “Jalan tersebut juga akan menyambung dengan Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Pembangunan jalan layang yang sudah dicanangkan beberapa tahun lalu juga sempat ada perubahan pemrakarsa. Dari yang sebelumnya Pembangunan Perumahan (PP), kemudian berganti menjadi Kemen PUPR yang sekarang disebut Kemen PU. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho