Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Reklame di Kabupaten Malang Tembus Rp 4,86 Miliar

Aditya Novrian • Sabtu, 22 November 2025 | 17:15 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Reklame melintang di Jalan Raya Mangliawan, Kecamatan Pakis kemarin (21/11). Realisasi tahun ini menunjukkan tren positif.
SUMBER PENDAPATAN: Reklame melintang di Jalan Raya Mangliawan, Kecamatan Pakis kemarin (21/11). Realisasi tahun ini menunjukkan tren positif.

KEPANJEN – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masih tinggi. Realisasinya hampir mencapai target, meskipun masih ada siswa waktu 1 bulan lebih. 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap, realisasi pajak reklame dari Januari hingga pekan ketiga November ini mencapai Rp 4,86 miliar atau 98,61 persen dari target.

“Kami ditarget Rp 4,92 miliar selama 2025,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara beberapa waktu lalu. Dengan jumlah tersebut, kurang sekitar Rp 68,42 juta atau 1,39 persen lagi. 

Rencananya akan digenjot dalam sisa waktu tak sampai dua bulan ini. Pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu optimistis bisa mencapai target, bahkan melampaui. 

Seperti realisasi reklame 2024 lalu mencapai Rp 5,13 miliar. Dari target Rp 4,22 miliar, capaiannya sekitar 126,81 persen.

Meskipun pada beberapa tahun sebelumnya, setoran pajak reklame selalu jauh dari target. Sehingga bapenda melakukan evaluasi dan menyesuaikan target dengan potensi yang ada di Kabupaten Malang.

Sementara itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. 

Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu. Di antaranya reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial, serta reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.

Salah satu upaya untuk memaksimalkan pajak reklame yaitu melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain. 

“Kami koordinasi dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklame. Dengan begitu, akan menambah pajak-nya,” kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan ke para wajib pajak (WP) dan biro-biro reklame untuk semakin tertib membayar pajak. Kemudian intensifikasi dan ekstensifikasi akan selalu dilakukan. 

Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak.

Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak. (yun/dan)

Editor : Aditya Novrian
#target #Kabupaten Malang #setoran pajak #pendapatan asli daerah (PAD) #pajak reklame