KEPANJEN – Nasib pilu dialami FNS, 11. Bocah asal Lawang itu disetubuhi ayah tirinya, Kusno Hadi, 47, saat masih berusia 9 tahun. Kasus asusila dua tahun lalu itu masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, pria yang berdomisili di Desa Sumberporong, Lawang itu dituntut jaksa 17 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Bramantyo SH MHum mengatakan, terdakwa Kusno bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur dengan didahului ancaman dan tindak kekerasan. “Terdakwa kami tuntut 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata dia setelah sidang.
Bramantyo menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada 2023 sampai Juli 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Kusno tidak langsung menyetubuhi FNS. Pada 2023, terdakwa memulai tindakan bejatnya dengan mencabuli FNS di kamar korban. Caranya dengan meraba buah dada dan organ intim korban.
Selang beberapa hari kemudian, pencabulan dilakukan tapi berhasil ditangkal FNS. Lalu korban disetubuhi secara paksa. Terdakwa melakukan perbuatan tidak terpuji dua kali dalam sepekan. “Kejadian itu baru ketahuan setelah Kusno cekcok dengan ibu kandung korban dan pergi meninggalkan rumah pada Juli 2025. Baru lah korban cerita bahwa dia dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya,” ungkap Bramantyo.
Kusno tega mengancam tidak memberi uang jajan korban, tidak merawat dan tidak menjemput pulang sekolah, serta akan membunuh jika korban menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. “Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban dicubit dan ditampar ketika menolak dicabuli,” ujar dia. Guna membungkam mulut FNS, Kusno juga memberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.
Akibat perbuatan tersebut, korban trauma. Misalnya, selalu ketakutan apabila bertemu terdakwa. Namun selama persidangan, terdakwa menyangkal tuduhan tersebut. Pekan depan, giliran Kusno yang menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. (biy/dan)
Editor : Aditya Novrian