PAGAK - Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang terus dilakukan. Kemarin (3/12), Bea Cukai Tipe Madya dan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di tempat pembakaran PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang Johan Pandores menyampaikan, rokok ilegal tersebut belum tentu diproduksi di Malang Raya. Rokok tersebut bisa jadi barang hasil tangkap.
Seperti saat sedang dikirimkan ke distributor dan melewati jalan di Malang Raya. ”Total nilai barang tersebut Rp 4,43 miliar dengan total kerugian negara Rp 2,39 miliar,” imbuhnya. Kerugian tersebut karena potensi penerimaan dari cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke negara menjadi hilang karena barang beredar tanpa pita cukai resmi.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal mulai ada penurunan sekitar 10-15 persen. Itu karena, masyarakat sudah mulai memahami larangan mengedarkan rokok ilegal. ”Banyak pengusaha yang sebelumnya ilegal, mulai mengurus perizinan,” kata dia.
Untuk semakin meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya juga mengimbau partisipasi masyarakat. Utamanya supaya tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. ”Kami menekankan supaya mereka tertib mengurus izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau di Kantor Bea Cukai.
Pengurusannya gratis dan jika dokumen lengkap, dalam tiga hari, kami bisa menerbitkan,” imbuhnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ichwanul Muslimin menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Malang bersama stakeholder.
”Karena barang kena cukai yang ilegal memang mengurangi pengeluaran negara. Padahal rokok itu menjadi sumber penerimaan yang cukup besar,” kata dia. Dia juga menjelaskan, terdapat lima jenis rokok ilegal menurut Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Antara lain, rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya. (yun/gp)
Editor : A. Nugroho