KEPANJEN — Praktik penyelewengan Minyak dan Gas (Migas) bersubsidi masih terus terjadi di Bumi Kanjuruhan. Sejak 2024 hingga memasuki akhir 2025, Satreskrim Polres Malang mencatat enam kasus yang berhasil diungkap.
Modus yang digunakan para pelaku nyaris serupa. Membeli BBM atau LPG bersubsidi kemudian memindahkan dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, dari enam kasus tersebut, empat terjadi pada 2024 dan dua sisanya terungkap tahun ini. ”Mayoritas perkara terkait penyalahgunaan Pertalite. Untuk LPG 3 kilogram, hanya satu kasus yang kami tangani tahun lalu,” ujarnya.
Rinciannya, pada 2024, polisi menangani tiga kasus Pertalite dan satu LPG dengan masing-masing satu tersangka. Sementara pada 2025, dua kasus yang diungkap seluruhnya berkaitan dengan penyelewengan BBM jenis Pertalite. Modus para pelaku tidak banyak berubah dari tahun ke tahun.
Pada kasus BBM, para pelaku biasanya membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Modifikasi ini memungkinkan kapasitas tampung lebih besar dari kondisi normal.
”Sesampainya di rumah, BBM itu dipindahkan ke jeriken-jeriken untuk kemudian dijual kembali secara ilegal,” tutur Dicka.
Dari lima kasus yang terkait Pertalite, sebagian besar pelaku menggunakan mobil. Hanya satu kasus yang benar-benar menggunakan sepeda motor sebagai sarana pengangkut.
Salah satu kasus terbaru menjerat seorang pria bernama Suryadi, warga Kecamatan Gedangan. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan pada 14 September lalu. Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, Suryadi kedapatan membawa lima jeriken berukuran 35 liter menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder nopol N 4371 CH saat melintas di Jalan Raya Desa Gedangan pukul 14.30.
Total, ia mengangkut 165 liter Pertalite yang dibeli dari sebuah SPBU di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Rencananya, BBM tersebut hendak dibawa ke Desa Sindurejo, Gedangan, untuk diserahkan kepada seseorang guna dijual secara eceran. Kini perkara itu telah masuk tahap persidangan di PN Kepanjen.
Untuk kasus penyelewengan LPG 3 kilogram, modus yang dilakukan juga tidak kalah berbahaya. Pelaku memindahkan isi tabung melon ke tabung gas portable bekas tanpa segel menggunakan regulator khusus. Kasus ini menjerat Wahyu Arif Muzakki, 36 tahun, pemilik toko Wood Garage Dua Putra asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Ia ditangkap pada 3 November 2024. Dari tangannya, polisi menyita 174 tabung portable berbagai kondisi, tiga tabung LPG 3 kilogram, serta peralatan seperti regulator dan selang. Wahyu akhirnya divonis delapan bulan penjara.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berat, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho