KEPANJEN - Capaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman (mamin) atau yang sebelumnya disebut pajak restoran menjadi yang tertinggi di antara 12 jenis pajak lainnya. Hingga Rabu lalu (3/12), perolehan pajak tersebut sudah melampaui target yang ditentukan.
”Per hari ini (kemarin), realisasi pajak restoran sekitar Rp 20,58 miliar. Dari target Rp 18,78 miliar, maka sudah tercapai 109,58 persen,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu periode yang sama. Yakni Rp 19,24 miliar. Dia menyampaikan, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Begitu pula dengan pemilik restoran maupun kafe sebagai wajib pungut. Selain itu, promosi yang dilakukan pemilik usaha juga semakin baik. Sehingga transaksinya semakin meningkat.
”Kami harap, masing-masing jasa makanan/minuman melaporkan sesuai transaksi yang sebenarnya,”kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Pihaknya juga terus melakukan pendekatan kepada pemilik usaha restoran untuk tertib membayar pajak. Tarifnya sebesar 10 persen dari harga produk yang dijual. Pajak tersebut diterapkan kepada usaha makanan maupun minuman yang memiliki peredaran usaha minimal Rp 3 juta per bulan.
Hal tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner. Ketentuan itu sesuai pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
”Kami juga memasang alat Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni). Semua transaksi masuk di alat tersebut,” ucap Made. Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis. Sehingga, pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara realtime.
Upaya lain untuk meningkatkan pajak restoran yakni melalui kolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lain supaya dapat mendatangkan pengunjung ke Kabupaten Malang. Sebab, semakin banyak pengunjung, biasanya pemasukan di restoran pun turut meningkat. Dengan demikian, imbasnya juga untuk pajak daerah. (yun/adn)
Editor : A. Nugroho