KEPANJEN - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah disepakati legislatif dan eksekutif. Salah satu perubahannya yakni ketentuan wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman atau restoran.
Sebelum perubahan, pajak dikenakan untuk restoran yang memiliki penghasilan Rp 3 juta per bulan. Setelah dilakukan perubahan, diganti menjadi Rp 6 juta per bulan. Usaha ultra mikro, mikro, dan kecil saat kegiatan tertentu, seperti festival, bazar, dan pameran tidak dikenakan pajak.
Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Kepala Badan Penda patan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara. Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bakal berkurang.
“Pada 2024 lalu, realisasi pajak dari restoran yang pendapatannya sekitar Rp 3 sampai Rp 6 juta itu sekitar Rp 728 juta. Itu dari 346 WP (Wajib Pajak),” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Sedangkan tahun ini, karena masih berjalan, realisasi pajak dari restoran yang pendapatannya berkisar Rp 649,17 juta dari 255 WP.
Untuk menutup potensi berkurangnya PAD tersebut, bapenda bakal melakukan pendataan objek pajak baru. Yakni restoran yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 6 juta per bulan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan intensifikasi pajak restoran dengan pemutakhiran data dan pemeriksaan secara berkala.
”Kami akan optimalkan Simoni (Sistem Monitoring Pajak Daerah) untuk mencegah kebocoran pajak. Karena semua transaksi akan masuk di alat tersebut,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu. Aplikasi tersebut terpasang di kasir dan menghitung pajak secara otomatis. Sehingga, pendapatan yang masuk dapat dipantau bapenda secara real time.
Upaya lain untuk meningkatkan pajak restoran yakni lewat kolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lain supaya dapat mendatangkan pengunjung ke Kabupaten Malang. Sebab, semakin banyak pengunjung, biasa nya pemasukan di restoran turut meningkat. Dengan demikian, imbasnya juga untuk pajak daerah. (yun/by)
Editor : A. Nugroho