MALANG - DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Laporan tersebut dipresentasikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Selasa (2/12).
Ketua Pansus sekaligus juru bicara, Zulham Akhmad Mubarok, memaparkan laporan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Ia mengawali penyampaian laporan dengan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan yang berjalan selama ini.
“Berikut hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Zulham.
Ia menjelaskan, revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Lebih jauh, Zulham menegaskan bahwa penyusunan raperda dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. “Pembahasan raperda ini sudah dijalankan secara intens, transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif, serta berlandaskan kondisi dan proyeksi pajak serta retribusi daerah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Proses Pembahasan
Dalam penyusunannya, pansus menggelar sejumlah pertemuan internal dan eksternal. Mereka juga melakukan konsultasi ke Bapenda Jawa Timur dan Bapenda Kota Bandung, serta menggelar uji akademik bersama para pakar dari Universitas Islam Raden Rahmat (Unira).
Tak hanya itu, pansus juga melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak, terutama para pelaku usaha, demi memastikan aturan yang dirancang benar-benar tepat sasaran.
Pokok Perubahan dalam Raperda
Zulham menyampaikan beberapa poin krusial yang mengalami penyesuaian dalam raperda ini. Salah satunya terkait UMKM kuliner, yang kini mendapatkan kelonggaran.
“Usaha kuliner dengan peredaran tidak lebih dari Rp6 juta per bulan tidak termasuk dalam objek pajak, dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta,” jelasnya.
Perubahan lain meliputi:
• Penyesuaian ketentuan penggunaan air tanah mengikuti Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024.
• Ketentuan pemanfaatan aset daerah dipertegas agar tidak menghambat tugas organisasi perangkat daerah dan tetap mempertahankan status kepemilikannya.
• Frasa parkir insidental dihapus karena tidak ada perbedaan substansi layanan.
• Keringanan tarif wisata nantinya diatur melalui Perbup, setelah Pasal 97 ayat (1) dihapus untuk menata regulasi.
Selain itu, tarif retribusi perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) juga dipertegas.
“Tarif perpanjangan RPTKA ditetapkan sebesar US$100 per jabatan, per orang, per bulan,” ujarnya.
Beberapa ketentuan lain turut diselaraskan dengan PP Nomor 35/2023. Termasuk pengaturan teknis dalam bentuk Perbup dan penyesuaian lampiran tarif retribusi sesuai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi Pansus
Tak hanya melakukan penyempurnaan aturan, pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
• Pemutakhiran objek pajak tenaga listrik non-PLN
• Evaluasi batas omzet UMKM kuliner
• Deklasifikasi lembaga pendidikan non-profit dari pajak air tanah
• Relaksasi pajak air tanah untuk perusahaan rokok
• Percepatan reformasi birokrasi perizinan
• Pendataan ulang penerangan jalan umum non-taksasi
• Digitalisasi sistem parkir
• Penyediaan tapping box untuk optimalisasi pajak restoran
Zulham menegaskan bahwa rekomendasi ini disusun agar pengelolaan PAD semakin efektif tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.
“Kami berharap perubahan kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.
Editor : A. Nugroho