Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabupaten Malang Targetkan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan 2026 Rp 126 M

Bayu Mulya Putra • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:27 WIB
MENINGKAT: Perumahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis jadi salah satu penyumbang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
MENINGKAT: Perumahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis jadi salah satu penyumbang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

KEPANJEN – Meski tidak signifikan, realisasi pajak daerah pada tahun depan ditarget meningkat. Dalam APBD induk 2025, targetnya senilai Rp 727,20 miliar. Sementara pada APBD induk 2026, nominalnya ditarget naik jadi Rp 754,67 miliar.

Salah satu jenis pajak yang ditarget meningkat yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ”Tahun depan, target PBB mencapai Rp 126 miliar. Sedangkan tahun ini Rp 113,50 miliar sesuai APBD induk,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.

Peningkatan tersebut disesuaikan dengan potensi wajib pajak (WP) di Kabupaten Malang. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan tetap melakukan giat Bapenda Menyapa Warga (BMW) tahun depan. Pelayanan yang diberikan pada giat BMW tersebut sama seperti sebelumnya.

Yakni masyarakat bisa membayar PBB tanpa harus datang ke kantor bapenda. Pihaknya akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa. Giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain.

”Dulu itu masyarakat sulit membayar pajak karena ada kesalahan nama, luas bangunan, dan sebagainya di SPPT. Oleh karena itu, kami juga ada layanan BMW untuk pembetulan SPPT itu,” imbuh Made. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah sosialisasi taat pajak kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga awal Desember ini, realisasi PBB sudah mencapai Rp 120,27 miliar. Dengan target setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Rp 114,62 miliar, artinya telah tercapai sekitar 104,93 persen dari target.

Dia juga menyebut, PBB akan jatuh tempo setiap 31 Agustus 2025. Namun, WP tetap bisa membayar PBB pada akhir tahun, dan dikenakan denda sebesar 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#PBB #WP #Kabupaten Malang #Bapenda