Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Siapkan Satuan Baru, Khusus Tangani Kasus Asusila dan Perdagangan Orang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:43 WIB
TUNGGU PENUGASAN PERSONEL: Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur memberi keterangan kepada awak media setelah meresmikan gedung
TUNGGU PENUGASAN PERSONEL: Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur memberi keterangan kepada awak media setelah meresmikan gedung

KEPANJEN - Penanganan kasus asusila dan dugaan perdagangan orang di Kabupaten Malang bakal lebih optimal. Itu setelah Polres Malang meresmikan gedung Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) plus Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), Senin lalu (8/12).

Untuk operasional satuan tersebut, pihak polres masih menunggu penunjukan anggota dari Polda Jatim. Lokasi gedung satuan yang khusus menangani kasus asusila dan perdagangan orang itu berada dekat dengan Aula Sanika Satyawada, Polres Malang di Kepanjen.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, pihaknya menjadi satu dari enam Polres di jajaran Polda Jatim yang mendapatkan pengesahan Satres PPA dan PPO. Itu tepat setelah Mabes Polri membentuk direktorat baru di tingkat pusat dan beberapa polda.

”Di jajaran Polda, ada lima polda yang memiliki direktorat khusus, dan di tingkat polres ada enam yang ditunjuk, termasuk Polres Malang,” terang dia. Danang menambahkan bahwa pembentukan satuan tersebut adalah jawaban atas tingginya kasus PPA dan PPO di Kabupaten Malang.

”Hampir setiap hari ada laporan terkait perempuan dan anak. Dalam seminggu, ada dua sampai tiga laporan masuk.  Mulai dari KDRT, pencabulan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” papar dia.

Menurut dia, peningkatan tren kasus membuat penanganan harus lebih cepat, sensitif, dan profesional. Pembentukan struktur baru tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab tingginya kebutuhan penanganan kasus kejahatan berbasis gender, kekerasan terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bumi Kanjuruhan.

Tidak hanya menangani perkara, anggota Satres PPA dan PPO juga punya tugas memberikan edukasi dan pembinaan bagi masyarakat.  Khususnya untuk kelompok rentan. Untuk sementara, tugas itu belum bisa dilakukan. ”Karena anggotanya belum ditunjuk Polda. Setelah ada, baru bisa berjalan,” kata Danang.

Pihaknya belum tahu kapan anggota satuan penanganan kasus asusila dan perdagangan orang itu kapan akan ditunjuk. Selama belum ada titik terang, penanganan kasus-kasus tersebut bakal dilakukan di Unit PPA Satreskrim Polres Malang. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#ppo #PPA #Kabupaten Malang #TPPO