KEPANJEN - Tugas berat harus dijalani ASN yang mengisi kekosongan jabatan eselon II hingga IV di Pemkab Malang. Meski berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), kinerja mereka harus sama dengan pejabat definitif. Seperti diberitakan, dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten, terdapat 146 jabatan yang masih kosong.
Dengan rincian, enam jabatan eselon II, 15 jabatan eselon III, dan 125 jabatan eselon IV. Kekosongan jabatan tersebut terjadi karena pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Semua kekosongan itu masih diisi Plt.
”Status Plt itu tidak boleh mengurangi kinerja pejabat. Mereka harus tetap bisa berprestasi,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Sebagai contoh, dia menyebut bahwa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Dzulfikar Nurrahman sudah diundang menjadi pembicara di pertemuan nasional dan internasional.
Kondisi kekosongan jabatan tersebut juga selalu dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu dilakukan sebagai upaya mempercepat persetujuan pengisian pejabat baru. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya mengisi kekosongan tersebut meski ada keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengisi posisi-posisi yang kosong tersebut. ”PPPK bukan didesain untuk pejabat struktural. Mereka ditugaskan untuk memenuhi tenaga kerja yang kurang di posisi tertentu dengan durasi tertentu. Sehingga, memang harus diisi PNS,” papar pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Di tempat lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyebut bahwa sebagian besar kekosongan jabatan itu dipengaruhi kebijakan moratorium penerimaan ASN. Sehingga pengisian posisi yang membutuhkan kompetensi tertentu menjadi terhambat. ”Dampaknya, pelayanan publik dan pelaksanaan program di beberapa perangkat daerah bisa terhambat,” ucap dia.
Dia juga menyebut, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Malang lebih fokus membuka formasi PPPK, bukan ASN struktural. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu hambatan. Sebab, pengisian jabatan eselon membutuhkan kompetensi dan mekanisme seleksi khusus yang tidak bisa langsung diisi oleh PPPK.
Formasi itu pun ditentukan oleh pemerintah pusat. Sebab, pengisian pegawai tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah. Usulan formasi yang diajukan pemkab pun belum tentu diterima secara keseluruhan.
Kondisi tersebut menuntut langkah strategis dari pemkab agar kebutuhan jabatan tetap terpenuhi. Baik melalui pola rotasi, promosi, maupun penyiapan kaderisasi aparatur yang sesuai kompetensi. “Dengan begitu, pelayanan publik tidak terganggu meski ada keterbatasan rekrutmen ASN baru,” imbuh Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut. (yun/by)
Editor : A. Nugroho