Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembahasan UMK 2026 Molor, Pemkab Malang Tak Bisa Berbuat Banyak

A. Nugroho • Minggu, 14 Desember 2025 | 19:30 WIB
MOLOR: Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota masih belum dapat dipastikan karena menunggu juknis penghitungan UMK.
MOLOR: Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota masih belum dapat dipastikan karena menunggu juknis penghitungan UMK.

KEPANJEN - Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun depan dipastikan molor. Itu karena sampai saat ini pemerintah pusat belum mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur diwajibkan menetapkan UMP untuk tahun berikutnya setiap 21 November. 

Sedangkan bupati/walikota harus menetapkan upah minimum UMK setiap 1 Desember. Karena molornya penetapan di tingkat pusat, Pemkab Malang belum bisa berbuat banyak. Mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penghitungan UMK. 

”Biasanya juknis sudah turun bulan November, tapi sampai saat ini kok belum disampaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yudhi Hindarto

Berdasar berbagai sumber informasi, formula perhitungan UMK 2026 tetap menggunakan aturan yang sudah berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Oleh karena itu, dewan pengupahan atau lembaga tripartit yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja belum melakukan pembahasan mengenai usulan UMK Kabupaten Malang 2026. 

“Ini seluruh Indonesia juga masih menunggu. Kalau untuk pembahasan dengan dewan pengupahan, setiap bulan rutin ada pertemuan,” tambah Yudhi. 

Terpisah, Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Tasman membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat atau pembahasan soal kenaikan UMK Kabupaten Malang 2026. Rapat tersebut akan segera dilaksanakan jika juknis penghitungan UMK diterbitkan. ”Seluruh dewan pengupahan secara nasional sedang menunggu (aturan terbaru terbit),” kata dia. 

Sementara itu, seperti diberitakan, pada 2025 lalu UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.553.330. Jumlah tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan 2024, yang dipatok senilai Rp 3.368.275. Kenaikan UMK tersebut pun tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan (DP). Saat itu, DP mengusulkan UMK Rp 3,58 juta atau ada kenaikan 6,5 persen. Namun, kenaikannya hanya 5,5 persen dan terendah di Malang Raya. 

Ketidaksesuaian itu dapat dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya karena disparitas daerah. Yakni perbedaan pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur antar-daerah. Perbedaan itu dilihat dari berbagai aspek. Seperti pendapatan per kapita dan kesempatan kerja. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#upah minimum #disnaker #Upah Minimum Provinisi #upah minimum kabupaten kota #Pemkab Malang