Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dana Internet Pemerintah Kabupaten Malang Terpangkas Rp 300 Juta

A. Nugroho • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:54 WIB
ANGGARAN MENURUN: Staf Diskominfo Kabupaten Malang mengecek salah satu server, beberapa waktu lalu.
ANGGARAN MENURUN: Staf Diskominfo Kabupaten Malang mengecek salah satu server, beberapa waktu lalu.

 

KEPANJEN - Hampir semua perangkat daerah (PD) di Kabupaten Malang terimbas pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satunya yakni dinas komunikasi dan informatika (diskominfo). Imbasnya, alokasi anggaran internet untuk semua PD di lingkungan Pemkab Malang bakal berkurang pada 2026.

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto menyampaikan, anggaran untuk internet itu sebenarnya menjadi prioritas. Sebab hal tersebut cukup mendukung proses digitalisasi di lingkungan pemerintahan. Namun, tetap ada penurunan alokasi dibanding alokasi 2025.

 

”Tahun ini alokasinya Rp 1,6 miliar, sedangkan tahun depan menurun menjadi Rp 1,3 miliar. Jadi berkurang sekitar Rp 300 juta,” ujar Atsalis.

Dia juga menyebut bahwa anggaran tersebut belum bisa mencakup kebutuhan semua PD di pemkab. ”Hanya 27 PD yang dapat dijangkau internet dari diskominfo. Sedangkan sisanya masih membeli akses internetnya sendiri,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

 

Begitu pula untuk pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa yang tidak menjadi jangkauan diskominfo. Sebab, setiap kecamatan sudah mendapat anggaran tersendiri. Sedangkan desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penyediaan akses internet.

 

Namun, bagi desa di pelosok yang belum terjangkau internet, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyediaan jaringan. ”Nanti melalui CSR (Corporate Social Responsibility) akan tetap kami upayakan untuk memasang jaringan internet. Karena mereka (pihak swasta) juga sempat ragu, tidak mungkin memasang kabel melewati jurang, jadi harus memutar terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Sebagai upaya mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seluruh jaringan internet harusnya terpusat di diskominfo. Sebagai informasi, SPBE yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara terintegrasi.

 

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2021 tentang SPBE. Penyelenggaraan tersebut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Serta, pelayanan publik yang dapat dipercaya. Penerapan SPBE tersebut harus dievaluasi setiap tahun untuk mengetahui progres penyelenggaraannya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho