KEPANJEN - Meski telah mencapai target pada awal November lalu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus bertambah. Salah satunya disebabkan karena ketertiban masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunan tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyebut, capaian PBB pada pekan ketiga bulan Desember sudah mencapai 108,75 persen.
Capaian tersebut diprediksi terus meningkat hingga 31 Desember mendatang. ”Realisasi pada pekan ketiga Desember lalu sudah Rp 124,65 miliar dari target Rp 114,62 miliar,” ujar dia, beberapa waktu lalu. Hal tersebut juga menunjukkan keberhasilan giat Bapenda Menyapa Warga (BMW) yang dilaksanakan di desa-desa.
Sebab, itu bisa membuat masyarakat sadar terhadap pentingnya membayar pajak. ”Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasi dan tempat pembayarannya ada, itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” papar Made. Melalui giat tersebut, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Utamanya untuk membayar PBB. Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa. ”Mereka juga bisa membayar opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Giat BMW juga melayani pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Misalnya, SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain. Sehingga, pemilik tanah tidak berkenan membayar. Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya. Sebab, terkadang ada masyarakat tidak membayar pajak jika terdapat kesalahan penulisan di SPPT.
Dia juga menjelaskan, walau Wajib Pajak (WP) bisa membayar PBB pada akhir tahun. Namun jika melebihi jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pihaknya juga sudah memberikan edukasi terkait denda PBB melalui giat tersebut sekaligus media sosial (medsos) supaya masyarakat semakin tertib membayar pajak. (yun/by)
Editor : A. Nugroho