Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Malang Gratiskan Biaya Uji Kir

Mahmudan • Minggu, 4 Januari 2026 | 13:43 WIB
PEMERIKSAAN BERKALA: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di UPT PKB Talangagung, Kepanjen beberapa waktu lalu.
PEMERIKSAAN BERKALA: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di UPT PKB Talangagung, Kepanjen beberapa waktu lalu.

 

KEPANJEN – Mulai tahun ini, kendaraan yang melakukan uji kir tak perlu membayar retribusi. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tidak lagi memungut retribusi uji Kir.

Data dishub mengungkap, tahun ini ada 47.858 kendaraan yang harus diuji kelaikan secara berkala. Terdiri atas 40 Mobil Penumpang Umum (MPU), 4.480 bus, 43.093 mobil barang, 38 kereta gandengan dan 207 kereta tempelan.

Semuanya harus melalui uji kir berkala sebanyak 2 kali dalam setahun. Pengujian unit bisa dilakukan di UPT PKB Talangagung, Kepanjen atau di UPT PKB Karanglo, Singosari.

DEMI KELAYAKAN: Truk memasuki area pengujian kendaraan di UPT PKB Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
DEMI KELAYAKAN: Truk memasuki area pengujian kendaraan di UPT PKB Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Malang Dani Setiyawan mengatakan, tahun 2026 tidak ada penarikan biaya retribusi pada pengujian kir. “Dari yang sebelumnya kendaraan kecil bayar Rp 74 ribu, menengah Rp 89 ribu, kemudian kendaraan besar Rp 130 ribu menjadi benar-benar gratis,” terang dia.

Sebenarnya, dia melanjutkan, sejak beberapa tahun lalu uji kir sudah digratiskan di seluruh Indonesia. Namun di Kabupaten Malang masih bayar karena masih berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Akhirnya, Bumi Kanjuruhan pun menyesuaikan kebijakannya di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, penggratisan biaya kir tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Yaitu soal kepatuhan pemilik kendaraan pada pengujian kelayakan.

Dani mengungkapkan, saat masih berbayar pun masih ditemui kendaraan yang tidak patuh. “Banyak yang menguji kir setahun sekali, seharusnya dua kali,” kata dia. Bahkan, ada yang sampai kartu kirnya mati juga beberapa kali ditemui petugas.

Sebenarnya, pada setiap ketidakpatuhan uji kir ditemui akan dikenai denda. Tapi, karena besarannya hanya 1 persen dari biaya uji kir, pemilik kendaraan bisa mengelak. Pihaknya juga tidak mengadakan penindakan atas ketidaktertiban tersebut. “Itu semua tergantung pada kesadaran pemilik kendaraan,” ujar dia.

Soal operasional kegiatan, Kadishub Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan tidak ada masalah. Untuk operasional, anggaran tahun 2026 sudah diusulkan Rp 400 juta. “Peruntukannya penyediaan bukti lulus uji berupa smartcard, BBM untuk pelayanan pengujian dan formulir pendaftaran,” ujar Eko.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Kabupaten Malang #dishub #MPU #PKB