KEPANJEN - Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berimbas terhadap berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni sektor retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Tahun ini, target retribusi sektor tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pada 2025 lalu.
”Potensi yang tersisa memang tinggal Rp 200 juta,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring. Target tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/745/KEP/35.07.014/2025 tentang penetapan target PAD 2026.
Retribusi TPI Sendangbiru pada 2026 ditarget Rp 200 juta. Pada 2025, target retribusi TPI Sendangbiru mencapai Rp 6,3 miliar dan realisasinya sekitar 10 persen. Retribusi TPI Sendangbiru tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan yang memiliki perizinan lokal.
Yakni dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nelayan tersebut tidak memiliki beban membayar PNBP. ”Jumlahnya mungkin hanya 20-30 persen dari total nelayan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Menurutnya, nelayan yang wajib membayar PNBP yakni memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Besaran PNBP tersebut yakni 5 persen. Nelayan tersebut tidak dibebankan membayar retribusi TPI Sendangbiru. Sehingga tahun depan, nelayan tidak harus membayar pungutan secara ganda (retribusi dan PNBP).
”Jumlahnya sekitar 120 unit kapal yang memiliki perizinan pusat. Kapal-kapal tersebut wajib membayar PNBP,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
PNBP itu sifatnya pungutan wajib, berbeda dengan retribusi, saat tidak membayar pungutan hasil perikanan pascaproduksi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak surat tagihan PNBP, dikenai sanksi administratif.
Berupa pembekuan perizinan usaha subsektor penangkapan ikan. Itu mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KemenKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan.
Sedangkan, untuk memaksimalkan potensi yang sudah ada, pihaknya akan tetap berupaya mencapai target yang sudah diturunkan tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap terhadap pelayanan perizinan kapal dan perizinan berlayar. (yun/gp)
Editor : Aditya Novrian