KABUPATEN – Polres Malang mencatat penanganan 2.833 kasus kejahatan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Rata-rata setiap bulan terdapat 35–55 kasus yang berakhir damai tanpa proses peradilan lanjutan.
Restorative justice banyak diterapkan pada perkara-perkara ringan, terutama yang melibatkan anak-anak, perempuan, serta pengguna narkoba. Pendekatan ini menitikberatkan pada perdamaian, pemulihan korban, rehabilitasi pelaku melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pencegahan kriminalisasi berlebihan. Penerapan RJ merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif di Polri serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus narkoba menjadi salah satu perkara yang paling banyak diselesaikan melalui RJ. Polres Malang mencatat ada 43 kasus narkoba yang berujung pada pembebasan bersyarat dengan skema rehabilitasi. Dari kasus tersebut, total 69 tersangka pengguna narkoba mendapatkan RJ.
”Dari 43 kasus itu, ada 69 tersangka pengguna yang kami RJ-kan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo. Ia menyebut angka tersebut cukup besar, mengingat sepanjang 2025 Polres Malang menangani 168 kasus narkoba. Bahkan, secara keseluruhan terdapat 171 kasus narkoba dengan total 230 tersangka yang telah diamankan.
Menurut Danang, RJ diberikan khusus kepada pengguna narkoba yang masih memiliki peluang pulih dan belum masuk kategori kecanduan berat. Sementara itu, penegakan hukum tetap difokuskan pada pengedar hingga bandar besar yang dinilai berpotensi merusak generasi muda. ”Pengguna masih bisa diselamatkan melalui rehabilitasi,” tegasnya.
Selain narkoba, RJ juga diterapkan pada sejumlah tindak pidana lain yang dinilai masih bisa ditoleransi. Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sepanjang 2025, terdapat 415 kasus curat yang ditangani, sebagian di antaranya diselesaikan melalui RJ.
Polres Malang juga mencatat penyelesaian 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 15 kasus perjudian baik konvensional maupun online, delapan kasus pembalakan hutan, serta dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG. Beberapa dari kasus tersebut juga mendapatkan penyelesaian secara restoratif. (aff/adn)
Editor : Aditya Novrian