KEPANJEN – Angka pernikahan dini masih menjadi persoalan di Kabupaten Malang. Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima 847 permohonan dispensasi nikah.
Jumlah itu kemudian sedikit menurun pada periode Januari–November 2025 dengan total 727 pengajuan. Dispensasi nikah diajukan agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan meski usia calon pengantin belum memenuhi batas minimal 19 tahun.
Namun, tidak semua permohonan tersebut berujung persetujuan. Pengadilan melakukan serangkaian pertimbangan sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan.
Data PA Kabupaten Malang mencatat, pada 2024 terdapat 787 permohonan yang dikabulkan. Sementara pada 2025, jumlah dispensasi yang disetujui mencapai 633 perkara. Sejumlah permohonan lainnya dicabut atau ditolak, salah satunya karena usia calon pengantin dinilai terlalu muda.
Bupati Malang H M. Sanusi menyebut, tingginya angka pernikahan dini dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya, anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau setelah lulus SMA memilih menikah. Selain itu, kasus Married by Accident (MBA) juga masih kerap terjadi.
”Kami terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Target kami ke depan bisa mencapai zero pernikahan dini,” ujar Sanusi.
Ia juga mengingatkan, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Secara medis, ukuran panggul perempuan usia remaja umumnya belum ideal untuk proses persalinan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan ibu maupun bayi.
Menurut Sanusi, masa remaja merupakan fase krusial yang membutuhkan pendampingan dan pengawasan. Tanpa pengawasan yang tepat, berbagai persoalan sosial bisa muncul, mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan media digital, hingga pernikahan dini.
”Dampaknya tidak hanya pada pendidikan, tetapi juga kesehatan, kondisi psikologis, dan kualitas sumber daya manusia ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul mengungkapkan, mayoritas pemohon dispensasi nikah berasal dari lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikan. Persentase calon pengantin laki-laki dan perempuan relatif seimbang.
”Kebanyakan sudah bekerja setelah lulus SMA dan ingin menikah, tetapi usia belum genap 19 tahun. Ada juga yang masih 18 tahun mendekati 19 tahun, kami sarankan menunda, tapi tidak bersedia,” jelasnya.
Salah satu alasan penolakan penundaan adalah faktor tradisi. Keluarga calon pengantin umumnya sudah menentukan hari baik untuk pernikahan. Tradisi tersebut masih kuat di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Malang, sehingga pengadilan kerap mengabulkan permohonan dengan berbagai pertimbangan. (yun/adn)
Editor : Aditya Novrian