Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengadilan Agama Kabupaten Malang Perketat Pengajuan Dipensasi Nikah

Aditya Novrian • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan Dini

KEPANJEN – Upaya menekan angka pernikahan anak di Bumi Kanjuruhan belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 727 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, hanya 633 permohonan yang dikabulkan.

Sisanya ditolak karena tidak memenuhi syarat dan pertimbangan kemaslahatan anak. Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menjelaskan, tren permohonan dispensasi nikah masih dipicu persoalan klasik.

Mulai perjodohan keluarga hingga kehamilan di luar nikah. Faktor lingkungan dan pola asuh orang tua turut memberi andil besar. ”Mayoritas karena hamil di luar nikah dan desakan keluarga. Ada juga yang dijodohkan sejak awal,” ujarnya.

Menurut Khairul, dalam sejumlah perkara, orang tua justru menjadi pihak yang mendorong anaknya menikah dini. Pertimbangannya beragam, mulai alasan ekonomi hingga menjaga nama baik keluarga. Padahal, kondisi psikologis dan kesiapan finansial anak belum matang.

Tak sedikit pula anak yang mengajukan pernikahan atas kemauan sendiri. Mereka terpengaruh narasi romantisasi pernikahan di usia muda, termasuk dari media sosial. Akibatnya, sebagian memilih putus sekolah demi menikah.

”Ada yang masih SMP sudah ingin menikah. Mereka melihat pernikahan sebagai solusi, padahal belum memahami tanggung jawabnya,” lanjut Khairul.

Tingginya pernikahan dini berbanding lurus dengan angka perceraian. PA Kabupaten Malang mencatat, perkara cerai didominasi pasangan usia muda. Akar masalahnya berkisar pada ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

”Banyak yang tidak siap mental. Emosi belum stabil, akhirnya mudah bertengkar dan berujung cerai,” jelasnya.

Karena itu, sejak 2024 PA Kabupaten Malang memperketat pemberian dispensasi nikah. Setiap permohonan dikaji secara mendalam, termasuk menghadirkan orang tua, anak, dan calon pasangan untuk didengar keterangannya. Hakim juga mempertimbangkan aspek pendidikan, kesehatan, serta masa depan anak.

”Kami tidak semata-mata melihat permintaan orang tua. Yang utama adalah kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Khairul.

Pihaknya berharap orang tua lebih berperan sebagai pelindung, bukan justru pendorong pernikahan dini. Anak-anak didorong menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.

”Menikah itu bukan sekadar sah secara hukum, tapi soal kesiapan hidup bersama,” pungkasnya. (aff/adn)

Editor : Aditya Novrian
#pa #hamil di luar nikah #pernikahan anak #Kabupaten Malang