Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengadilan Negeri Kepanjen Vonis Enam Perusak Pos Polisi 5 Bulan Penjara

Mahmudan • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:27 WIB
MAYORITAS WARGA PASURUAN: Enam terdakwa kasus perusakan pos polisi pada 31 Agustus 2025 lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin lalu (12/1).
MAYORITAS WARGA PASURUAN: Enam terdakwa kasus perusakan pos polisi pada 31 Agustus 2025 lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin lalu (12/1).

KEPANJEN – Enam tersangka kasus perusakan pos polisi dan Polsek Pakisaji pada akhir Agustus 2025 divonis penjara. Senin lalu (12/1) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

Enam terdakwa tersebut, tiga di antaranya berasal dari Pasuruan. Yakni Mohammad Rizqi Agung Tsani Saputra, 20; Tegar Fatwa Mustiaji Imannata, 19; dan Muhammad Akmal Firdaus, 19. Sementara dua lainnya dari Wagir, yakni Rifajar Joko Arya, 18, dan Septian Dimas Allanagiel, 22. Lalu satu terdakwa dari Kepanjen, yaitu Abbi Dwi Setyawan, 18.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH menjelaskan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam perusakan sejumlah fasilitas milik Polres Malang pada 31 Agustus 2025 lalu.

Pada hari itu, ada aksi unjukrasadi kantor DPRD Kota Malang oleh sekelompok orang yang tidak puas terhadap kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tapi karena tidak terakomodasi, terjadi kerusuhan dan menjalar sehingga membuat demonstran melakukan tindakan kekerasan dengan cara merusak fasilitas umum milik pemerintah,” terang dia.

Ari menyebut keenam terdakwa tersebut awalnya berkumpul di Stasiun Malang. Kemudian mengikuti sejumlah kelompok yang berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju ke arah selatan, yakni Pakisaji dan Kepanjen.

Sekitar pukul 03.15, mereka memulai aksi perusakan. Diawali dengan melempari pintu dan jendela kaca serta neon box Polsek Pakisaji menggunakan batu secara bersamaan. “Aksi melemparkan batu dan memukulkan kayu dilakukan mereka juga di Pos Pantau Polisi Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka Lantas Kepanjen 12.5.0,” ujar Ari.

Atas kasus tersebut, JPU menuntut para terdakwa hukuman lima bulan penjara . Tuntutan berdasar pasal 170 ayat 1 KUHP lama. Hukuman tersebut diambil alih hakim, yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan mereka sejak 1 September 2025.

“Jadi kalian tinggal menjalani sisanya saja (tinggal 1 bulan),” kata hakim ketua Agus Soetrisno SH setelah pembacaan vonis. Majelis hakim mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri. Sontak semua terdakwa menerima putusan tersebut. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
#dprd kota malang #PN #jpu #Kabupaten Malang