Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Karcis Bendungan Lahor Kabupaten Malang Masuk Pajak Hiburan

Aditya Novrian • Senin, 19 Januari 2026 | 12:07 WIB
LEBIH TERATUR : Sejumlah kendaraan antre masuk kawasan Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, kemarin.
LEBIH TERATUR : Sejumlah kendaraan antre masuk kawasan Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, kemarin.

SUMBERPUCUNG – Penerapan pembayaran non-tunai bagi kendaraan yang melintas di atas Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna jalan. Sejak 5 Januari lalu, setiap kendaraan yang masuk dari arah Kabupaten Malang diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik (e-money).

Transaksi tersebut disebut-sebut dikenai pajak hiburan, berbeda dengan sistem penarikan di sisi Kabupaten Blitar yang masih menggunakan karcis tunai. Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan, Sabtu sore (17/1), kendaraan roda empat yang masuk dari wilayah Kabupaten Malang dikenai tarif Rp 3 ribu.

Pembayaran dilakukan menggunakan kartu e-money dan pengendara menerima karcis polos bertuliskan ”Karcis Masuk Kawasan Wisata Bendungan Lahor”.

Sementara itu, di sisi Kabupaten Blitar, tepatnya dari Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, tarif yang dikenakan sama, Rp 3 ribu, namun menggunakan karcis tunai bertuliskan “retribusi mobil” dengan logo besar Pemerintah Kabupaten Blitar.

Perbedaan sistem dan bentuk karcis tersebut sempat menimbulkan dugaan adanya penarikan retribusi ilegal oleh PT Jasa Tirta I selaku pengelola kawasan Bendungan Lahor. Apalagi, sebagai BUMN pengelola sumber daya air, Jasa Tirta dinilai tidak memiliki kewenangan menarik retribusi daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menegaskan, penarikan yang dilakukan di kawasan Bendungan Lahor dari sisi Kabupaten Malang bukanlah retribusi, melainkan pajak hiburan.

Menurutnya, kawasan bendungan tersebut merupakan aset milik PT Jasa Tirta I, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menarik retribusi sebagaimana objek milik daerah.

”Karena itu kawasan Jasa Tirta, maka yang dikenakan adalah pajak hiburan sebesar 10 persen,” kata Made saat dikonfirmasi kemarin. Dengan tarif masuk Rp 3 ribu per kendaraan roda empat, maka pajak yang disetorkan ke kas Pemkab Malang sebesar Rp 300 per kendaraan.

Ia menjelaskan, sejak masuk dari perempatan Karangkates, kawasan jalan di atas Bendungan Lahor sudah masuk wilayah pengelolaan Jasa Tirta I. Berbeda dengan akses dari sisi Blitar, yang menurutnya kemungkinan pos penarikannya belum masuk kawasan bendungan, sehingga dapat dikenai retribusi daerah setempat.

Made juga menepis anggapan bahwa Jasa Tirta I tidak patuh dalam kewajiban pajak. Justru sebaliknya, selama ini setoran pajak dari pengelola bendungan tersebut tergolong tertib. Pada 2025 lalu, pajak hiburan dari aktivitas kendaraan yang melintas di Bendungan Lahor tercatat menyumbang pemasukan sekitar Rp 500 juta ke kas daerah.

Terkait penggunaan sistem pembayaran non-tunai, Made menyebut langkah tersebut sebagai upaya optimalisasi dan transparansi pendapatan. ”Dengan e-money, transaksi lebih terukur dan meminimalkan potensi kebocoran,” tandasnya. (biy/adn)

Editor : Aditya Novrian
#bendungan lahor #e-money #Kabupaten Malang #Bapenda